“Untuk tingkatkan PAD Kabupaten Kepahiang, tarif parkir direncanakan naik. Namun usai pembahasan DPRD tarif parkir batal naik”.
KEPAHIANGNEWS.COM – Tarif atau retribusi parkir yang sebelumnya
dikabarkan akan dinaikkan dari tarif awalnya untuk mengejar target PAD, saat
ini resmi dibatalkan kenaikannya. Sehingga tarif parkir di Kabupaten Kepahiang
dikembalikan pada tarif awalnya. Yakni untuk kendaraan roda dua Rp 1 ribu, dan
kendaraan roda empat Rp 2 ribu. Ini berdasarkan pembahasan bersama yang
dilakukan DPRD Kabupaten Kepahiang pada penyesuaian Perda pajak dan retribusi
yang diharapkan tidak memberatkan masyarakat.
Ketua Pansus I DPRD Kepahiang Franco Escobar SKom
mengatakan, terkait hasil pembahasan Raperda soal tarif yang dianggap akan
membebani masyarakat, lantaran adanya kenaikan. Penentuan tarif retribusi
daerah yang belum berdasar atas kajian keekonomian masyarakat, dikembalikan
pada tarif retribusi yang berlaku saat ini.
“Sebelumnya tarif retribusi parkir yang diusulkan Rp 2
ribu dikembalikan menjadi Rp 1 ribu. Kemudian tarif retribusi pariwisata juga
dikembalikan pada tarif saat ini, dan sewa lapangan sepak bola juga disesuaikan
kondisi sekarang. Sedangkan tarif sampah hotel dari usulan Rp 100 ribu per
bulan diturunkan menjadi Rp 50 ribu per bulan,” ujar Franco.
Dirinya juga menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Pajak
dan Retribusi Daerah harus diselesaikan sesegera mungkin. Tentu dengan tetap
memperhatikan ketelitian dalam setiap prosesnya. Hal itu dikarenakan, pada 5
Januari 2024 Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di masing-masing daerah
seluruh Indonesia harus sudah disahkan. Agar pemungutan pajak dan retribusi
daerah dapat dilakukan.
“Mengingat Raperda pajak dan retribusi masih harus
dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu RI, agar dapat disahkan sebagai
Peraturan Daerah yang berlaku. Kita akan tetap mendorong Raperda tentang Pajak
dan Retribusi Daerah ini bisa segera disahkan melalui pengambilan keputusan
bersama, antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang pada Rapat
Paripurna besok,” sampai Franco.
Disamping itu dijelaskan Franco, selain melakukan pembahasan
soal pembentukan Raperda pajak dan retribusi. Ada beberapa temuan yang harus
ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepahiang guna penyempurnaan Raperda
tersebut. Antara lain, terdapat potensi pemanfaatan aset daerah yang dapat
dikembangkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang, dan juga masih terdapat
pencantuman pajak daerah yang bukan menjadi kewenangan Kabupaten Kepahiang.
“Pemerintah
Daerah masih harus menyusun kelengkapan dokumen sebagaimana disyaratkan Pasal
124 PP Nomor 35 Tahun 2023. Untuk dilakukan evaluasi yang memuat dasar
pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi. Serta proyeksi penerimaan
pajak retribusi berdasarkan potensi, dan dampak terhadap kemudahan
berusaha,” tutupnya.






