KEPAHIANGNEWS.COM – Menanggapi kabar hebohnya sejumlah warga Kepahiang yang diminta membawa fotocopy KTP dan KK saat akan membeli gas melon atau LPG atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di sejumlah pangkalan.
Bahkan tidak sedikit yang beranggapan pengambilan data NIK ada kaitannya dengan dunia politik.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE menjelaskan soal aturan membawa kartu identitas KTP dan KK kepada agen, sub agen, atau pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg itu bertujuan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke microsite MyPertamina.
Khususnya bagi pembeli yang namanya belum masuk dalam database P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK).
Abdullah menegaskan masyarakat hanya perlu mendaftarkan NIK mereka sekali melalui pangkalan maupun agen. Setelah terdaftar di database, selanjutnya masyarakat tidak perlu membawa KTP dan KK mereka lagi saat akan membeli gas melon.
Dia melanjutkan tujuan utama program sejauh ini adalah pencatatan transaksi masyarakat secara digital dan memasukkan data NIK warga ke sistem MyPertamina.
Hal ini perlu dilakukan oleh agen dan pangkalan sebagai penyalur resmi subsidi LPG 3 kg ke masyarakat untuk nantinya mengetahui data nasional dan sebagai acuan agar penyaluran tepat sasaran.
Ia juga menuturkan microsite MyPertamina yang dipakai untuk pencatatan transaksi per NIK secara digital berbeda dengan aplikasi MyPertamina yang dipakai untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat.
“Kami sudah punya database dari P3KE, bagi pembeli gas LPG 3 kg yang sudah terdaftar di P3KE bisa langsung membeli, nah yang belum masuk di database P3KE perlu didata oleh pangkalan maupun agen dengan membawa KTP dan KK agar NIK mereka diinput ke microsite MyPertamina,” ujar Abdullah
#Dijamin Aman#
Abdullah juga menjamin data masyarakat yang terhimpun di MyPertamina akan tetap aman dan tidak bocor sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika perlu mendaftarkan NIK mereka ke MyPertamina.
“Data yang diambil nanti akan di sandingkan dengan data DTKS yang ada di Dinas Sosial. Hal tersebut dilakukan agar tau siapa saja yang bisa dapat membeli gas LPG 3 KG”, terangnya.
Lanjutnya masyarakat tidak perlu panik mengenai aturan pembelian gas LPG 3 kg yang baru. Menurutnya saat ini program baru dimulai dan masih tahap sosialisasi serta pencatatan.
“Menurut saya ini masih sosialisasi ya, kita sadarkan masyarakat agar subsidi memang tersalurkan untuk warga yang memang membutuhkan. Tapi memang caranya harus pelan-pelan karena kalau langsung eksekusi momennya tidak pas,” ujarnya.
Abdullah berpendapat aturan yang langsung membatasi pembelian gas melon menjelang 2024 saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat membuat masyarakat takut dan menimbulkan kekacauan, bahkan tidak sedikit beranggapan ada kaitannya dengan politik.
“Untuk data KTP atau KK yang dibawa masyarakat tidak ada kitannya dengan musim politik 2024 mendatang. Data diminta reel untuk mendata siapa saja yang nantinya berhak menerima dan membeli gas melon nantinya”, tegas Abdullah.(aa)






