KEPAHIANGNEWS.COM – Dalam rangka pengendalian inflasi di Indonesia, Kemendagri menyelenggarakan rapat membahas langkah kongkrek pada rakor pengendalian inflasi tahun 2022, melalui Zoom Meeting, Senin, (24/10/2022) pukul 08.00 WIB di ruang kerja Bupati Kepahiang, dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, M.Pd, Polres Kepahiang, Kejari Kepahiang serta OPD terkait.
Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa semua pihak harus bersama-sama melakukan langkah antisipatif dalam menekan dan menangani inflasi.
“Pesan kami bagi pimpinan daerah, jadikan isu inflasi ini sebagai isu prioritas sehingga upaya penanganannya pun dilakukan secara matang seperti saat menangani pandemi COVID-19,” kata Tito.
Lanjutnya, beberapa hal yang jadi pedoman bagi pimpinan di daerah dalam menangani inflasi di wilayah masing-masing, diantaranya mengoptimalisasi TPID dengan rutin menggelar rapat. Mengaktifkan satgas pangan, memastikan BBM subsidi tepat sasaran sampai ke masyarakat yang tidak mampu, gerakkan dan galakkan penghematan energi di daerah. Lalu, massifkan gerakan tanam pangan cepat panen sebagai upaya untuk mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga dan mengintensifkan jaring pengaman sosial.
Usai melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting, Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, M.Pd, saat diwawancarai menyampaikan, tujuan dilaksanakannya rakor tersebut untuk membahas langkah konkret sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022. Bahwa duania sudah menunjukan bahwa perekonomian sudah mulai ambruk termasuk di daerah-daerah
“Ya, kita di Kepahiang sendiri masih aman tetapi kedepan kita harus waspada salah satu upaya kita antisipas inflasi tersebut meningkatkan bahan pakok dan harga bahan pokok dimasyarakat maka dari itu memintak kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk terus memantau program ini,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten kepahiang sudah penganggaran sebesar 2 persen, dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial itu nantinya akan diberikan kepada tukang ojek, pelaku UMKM, dan petani.
Kemudian juga akan diarahkan kepada penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022.
“Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD Tahun Anggaran 2022.”(aa)








