“Tingginya tindak kekerasan perempuan dan anak di Kepahiang, pengadaan ruang mediasi anak dan perempuan di Kepahiang di coret dari APBD-P 2022″
KEPAHIANGNEWS.COM – Pengusulan pengadaan ruang mediasi perlindungan anak dan perempuan, dari Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang di coret dari APBD-P tahun 2022.
Pengusulan ruang mediasi perlindungan anak dan perempuan, di coret saat rapat pembahasan anggaran APBD-P tahun 2022 oleh Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Hal itu sangat disayangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono menurutnya ruang mediasi perlindungan anak dan perempuan sangat dibutuhkan oleh DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang.
“Sangat disayang pengajuan ruang mediasi di coret dalam APBD-P Tahun 2022, karena sesuaikan denga tupoksi dari DPPKBP3A sangat membutuhkan ruangan tersebut, untuk memediasi anak yang menjadi ataupun perempuan yang menerima tindakkan kekerasan,” ucapnya saat diwawancarai oleh KEPAHIANGNEWS.COM pada Jum’at (23/9/2022) siang.
Lanjutnya, ruangan mediasi itu sangat diperlukan karena disitu bisa menjadi tempat korban anak atau perempuan berkonsultasi serta mendapatkan pendampingan.
Ruangan seperti itu harus tertutup dan tidak setiap orang harus tau, persoalan korban yang sedang dihadapinya.
“Pengusulan ruang mediasi itu karena kita sudah dituntut, Kepahiang sudah masuk kategori Kabupaten layak anak, jika sudah dikata Kabupaten layak anak kita harus memiliki fasilitas ruang mediasi itu,” ujarnya.
Sementara itu dari data yang di rangkum KEPAHIANGNEWS.COM, di sipp.pn-Kepahiang.go.id , Pengadilan Negeri Kepahiang.
Tercatat PN Kepahiang sudah menerima 18 perkara anak dan perempuan dari pelimpahan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Pidana biasa yang menyangkut anak dan perempuan, ada 9 perkara. Baik dari perkara kejahatan terhadap kesusilaan, Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sedangkan di Pidana Khusu Anak, ada 9 perkara juga, dari perkara itu anak yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.(aa)







