KEPAHIANGNEWS.COM – Adanya intruksi pemerintah pusat yang mewajibkan anak-anak mulai 0-5 sampai 5-17 tahun, wajib mempunyai kartu indentitas anak (KIA). Adapun kartu indentitas anak merupakan tanda pengenal bagi warga negara indonesia yang berusia dibawah 17 tahun. Ketentuan mengenai kartu indentitas anak diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no 2 tahun 2016 tentang kartu indentitas anak. Dalam pasal 2 Permendagri tersebut, disebutkan tujuan adanya kartu indentitas anak, yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Konstitusional warga negara.
Maka dari hal tersebut, kabid pendaftaran dan pelayanan penduduk Dissukcapil Kabupaten Kepahiang Oly Stepeu mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah bersama disdikbud Kabupaten Kepahiang. Sosialisasi akan dilakukan di tingkat sekolah mulai dari TK hingga SMP, Untuk memberitahukan bahwa KIA akan dijadikan syarat pendaftaran anak masuk sekolah di tahun 2022 ini.
“Ditahun 2022 ini kita akan berkoordinasi ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang. Untuk melakukan sosialisasi masalah Kartu Indentitas Anak (KIA) yang akan di jadikan salah satu syarat pendaftaran anak masuk sekolah ditingkat TK sampai SMP”, jelas Oly.
Oly Stepeu juga menambahkan, kartu indentitas anak berlaku dari lahir hingga waktu anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. Kartu indentitas anak wajib dimiliki setiap anak, agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Ia juga berharap semoga dengan adanya sosialisasi bersama Disdikbud nanti, banyak masyarakat sadar untuk melakukan pembuatan KIA, karena KIA akan dijadikan sayarat pemdaftaran anak sekolah.(aa)







