DPMPTSP Akan Sosialisasikan NIB Menjadi Izin Usaha Formal

 

KEPAHIANGNEWS.COM – Demi meningkatkan geliat investasi bisnis, sejumlah kebijakan untuk memangkas proses perizinan lama yang dinilai terlalu rumit. Pemerintah memberikan peroses pelayanan perizinan dengan mudah dan cepat. Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan dinas pmptsp kepahiang, adalah sistem Onlain Single Submission (OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No 24 tahun 2018, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara onlain. Adapun yang akan diperoleh pelaku usaha adalah NIB (nilai induk berusaha) yang merupakan indentitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 

Selain berfungsi sebagai indentitas usaha, NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pemgenal impor (API), akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, dengan NIB pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha. Hal tersebut di jelaskan oleh kabid perizinan DPMPTSP Kepahiang Dedi Mulyadi. 

Ia juga menjelaskan, dengan mendaftar NIB, pemilik usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya untuk perizinan usaha, seperti NPWP, RPTKA, bukti pendaftaran BPJS ketenaga kerjaan dan SIUP.

“Dikarenakan banyaknya usaha masyarakat atau pelaku usaha yang hanya bersipat Informal, maka dengan adanya PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menjadikan izin usaha menjadi formal. Dengan ditetapkannya PP ini, memberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik. Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia”, ungkap Kabid Perizinan DPMPTSP Dedi Mulyadi.

READ  Suami Gorok Istri, Diamankan Satreskrim Polres Kepahiang

ia juga mengatakan, untuk di Kabupaten Kepahiang NIB akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Agar masyarakat kepahiang dapat mendaftarkan usaha nya melalui OSS secara onlain maupun langsung datang ke Dinas PMPTSP. Selain itu juga pihaknya akan berkoordinasi ke pihak perbankan, untuk menjadikan NIB sebagai izin usaha satu-satunya”, tambah Dedi. (aa)