DPMPTSP Kepahiang Permudah Perizinan Berusaha Dengan OSS-RBA

DPMPTSP Kepahiang Permudah Perizinan Berusaha Dengan OSS-RBA

KEPAHIANGNEWS.COM – Demi meningkatkan geliat investasi bisnis, sejumlah kebijakan untuk memangkas proses perizinan lama yang dinilai terlalu rumit. Pemerintah memberikan proses pelayanan perizinan dengan mudah dan cepat. Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan dinas PMPTSP Kepahiang, adalah sistem Online Single Submission Berbasis Resiko(OSS-RBA) Sebagai payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Turunannya Peraturan Pemerintah NomorĀ  5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang sebelumnya dengan payung hukum PP No 24 tahun 2018. Dengan OSS-RBA sekarang perzinan tidak lagi berbasis Izin tetapi berbasis resiko.

Pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Adapun yang akan diperoleh pelaku usaha adalah sesuai resiko kegiatannya. Untuk Usaha dengan resiko rendah Pelaku Usaha mendapatan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebaga perizinan berusahanya atau legalitas usahanya. Guna mendukung kegiatan UMK Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam PP 24 Tahun 2018 yang terdahulu memang NIB juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pemgenal impor (API), akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan impor. Artinya, dengan NIB pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha, tetapi sekarang dipermudah lagi dengan perizinan berbasis resiko. Hal tersebut di jelaskan oleh kabid perizinan DPMPTSP Kepahiang Dedi Mulyadi.

“Dikarenakan banyaknya usaha masyarakat atau pelaku usaha yang hanya bersipat Informal, maka dengan adanya PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menjadikan izin usaha menjadi formal. Dengan ditetapkannya PP ini, memberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik. Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam PP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam PERIJINAN TUNGGAL yang terdiri dari PERIJINAN BERUSAHA, SERTIFIKAT JAMINAN HALAL DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA”, ungkap Kabid Perizinan DPMPTSP Dedi Mulyadi.(aa)

READ  Oknum Tenaga Pendidik Di Kepahiang Terjaring OTT, Lakukan Pungli Dana Bantuan PIP