KEPAHIANGNEWS.COM – Umeak Restorative Justice Kejari Kepahiang yang berdiri dan diresmikan belum genap satu bulan, telah berperan melaksanakan tufoksinya dengan agenda penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative serta memfasilitasi perkara diluar sidang yang bersifat ringan dilaksankan di sekretariat UJR Kejari Kepahiang, Selasa (7/6/2022).
Kajari Kepahiang Ridwan, SH didampingi Kastel Sudarmanto, SH, MH bersama pejabat Kejari Kepahiang menghadiri giat keadilan restorative justice dengan menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Yuliana als Yuli Binti Bustami ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila :
Di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum: atau
Ada putusan praperadilan / putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntut tidak sah;
Turunan dari surat ketetapan ini disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
Kajari Kepahiang Ridwan, SH mengatakan ” Beberapa waktu yang lalu (6/4) penyidik Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang menyampaikan surat penyerahan tersangka dan barang bukti atas berkas perkara hasil penyidikan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Yuliana als Yuli binti Bustami terkait kasus terhadap anak saksi korban Herawati bernama Febrian, dimana menurut penyampaian anak saksi korban telinganya ditarik (dijewer ) oleh Yuliana ” ujar Kajari.
Kastel Sudarmanto, SH, MH lebih rinci menjelaskan ” Terkait perkara
tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap saksi korban (Herawati) bermula laporan yang disampaikan anak saksi korban saat pulang kerumah menangis, tidak lama tersangka Yuliana dan anaknya menghampiri rumah saksi korban dengan berteriak mencaci anak saksi korban Febrian sangat nakal sehingga terjadi terjadilah pertengkaran antara saksi korban dan tersangka Yuliana, Kemudian tersangka menarik tangan saksi korban dan tidak seimbang sehingga saksi korban terjatuh dan terantuk ke pagar teras rumah saksi korban mengakibatkan luka memar, tidak terima atas ulah tersangka saksi korban melakukan visum et revertum ” ungkap Kastel.
Kastel Sudarmanto, SH, MH menambahkan alasan penghentian penuntutan ” Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana Ancaman Pidana terhadap tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan saksi korban ” demikian Manto. (aa)












