Tak Terima Di Senggol Saat Menonton, Seorang Pelajar Kena Tusuk Hingga Meninggal Dunia

KEPAHIANGNEWS.COM – Akibat tak terima disenggol sewaktu menonton acara kesenian di salah satu Desa di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Salah seorang pemuda tak terima karena disenggol oleh pemuda lainnya. Akibat tak sengaja menyenggol, pemuda yang berinisial DB (17) warga Kecamatan Ujan Mas yang masih bersetatus pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Kepahiang tersebut. Tak terima dan mengajak pemuda yang menyenggol dirinya sewaktu asik menonton acara kesenian kuda kepang, Untuk berkelahi. 

Saat hendak berkelahi, kedua pemuda tersebut, yang sama-sama masih bersetatus pelajar, dilerai (dipisah) oleh teman lainnya. Setalah dilerai dan dianggap sudah usai, Pelaku pulang kerumah. Tak lama kemudian Pelaku DB kembali menemui korban MD (17) warga Kecamatan Ujan Mas, saat berada di rumah temannya. Tak banyak bicara, Pelaku DB menusukan senjata tajam beberapa kali di tubuh korban. Stelah melancarkan rencananya, pelaku langsung kabur mengunakan kendaraan miliknya dan korban terkapar bersimbah darah di depan teras rumah temannya. Melihat Kejadian tersebut, korban sempat dilarikan kerumah sakit, akan tetapi nyawanya tak tertolong.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polres Kepahiang, Tak butuh lama, Sat reskrim Polres Kepahiang melalui Tim Buser Elang Juvi yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Juniansyah, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Kasat Rekrim Iptu Doni Juniansyah mengatakan, pelaku kita tangkap saat dia berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, yang hendak kabur ke arah Kabupaten Rejang Lebong.
“Benar kita telah menangkap pelaku penganiyayaan yang menimbulkan korban kehilangan nyawa. Saat ini pelaku telah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasat.
Dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, 1 bilah pisau soto dengan gagang kuning, Satu baju kaos warna hitam dan satu pasang sandal merek Neckermen warna coklat. Atas tindakanya pelaku dikenakan pasal 376c juto pasal 80 ayat 3 dengan acaman 15 tahun penjara.(aa)

READ  Kapolda Bengkulu Dan Dirlantas Di Mutasi