Hukum, News  

SIDANG LANJUTAN: Tindak Pidana Kasus Korupsi DD Desa Kelobak, Terdakwa Tak Dapat Hadirkan Saksi

KEPAHIANGNEWS.COM – Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa  Pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, hari ini Jumat 25 Maret 2022 sidang dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang meringankan para terdakwa. Namun para terdakwa tidak dapat menghadirkan Saksi Yang meringankan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Mansur.

Terdakwa Bulian dan terdakwa Candra, selanjutnya dalam persidangan ditemukan fakta- fakta sebagai berikut :

– Bahwa benar terdakwa mansur yang menyimpan sendiri uang Dana Desa, yang menyepakati dengan para penyedia material, dan bersepakat dengan terdakwa Bulian dan terdakwa Candra untuk menyusun SPJ yang dibuat menyesuaikan dengan RAB.
– bahwa terdakwa Candra mendapatkan untung sebesar Rp.8000.000 dari membuat SPJ tersebut dan dijanjikan akan diberikan Bonus apabila ada untung. 
– Bahwa terdakwa Bulian mengisi material berupa batu sesuai dengan pesanan dari terdakwa Mansur sebanyak 32 mobil dengan keuntungan Rp.200.000 / mobil, salah satu materialnya adalah Vetron, sedangkan vetron tidak ada dalam RAB. 
– bahwa Laporan SPJ Tahun Anggaran 2020 baru ditandatangani oleh terdakwa Bulian pada bulan Januari 2021 tanpa melakukan verifikasi. 
–  Bahwa terdakwa Mansur mengakui ada menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Kepentingan Pribadi. 
“Sidang lanjutan korupsi DD Desa Kelobak, para terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman. Tetapi saksi yang diharapkan hadir tidak ada, maka sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saudara Mansur”, Jelas Kasi Pidsus Dwi Nanda Putra.
Kejari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Putra mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 dengan agenda pembacaan Tuntutan”, tambah nya.(aa)