Cek Pasar, Unit Tipiter Polres Kepahiang Sita 46 Dus Minyak Goreng

KEPAHIANGNEWS.COM – Terkait banyaknya keluhan masyarakat, dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dipasaran. Membuat unit Tipiter Polres Kepahiang pada hari Rabu 23 Februari 2022 sekira jam 16.50 wib. Dengan dipimpin oleh KBO Reskrim dan IPDA PIPIN NURKHOLIS, S.H  Kanit Tipidter Polres Kepahiang melakukan pengecekan Pasar terkait tindak peristiwa dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu. Pada saat terjadi kelangkaan Barang, Gejolak Harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Surat Menteri Perdagangan nomor 03 tahun 2022 tanggal 18 Januari. Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang di jual di Wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Adapun tempat-tempat pengecekan yang dilakukan Unit Tipiter Polres Kepahiang. – Toko Tina Pemilik Martina (4), bersetatus Pedagang (pemilik toko) yang beralamatkan di Desa Kuto Rejo Kecamatan kepahiang, Kabupaten Kepahiang. – Selanjutnya Gudang Indomarco, Karyawan Herwan (42) Setatus Karyawan Indomarco, yang beralamatkan Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. – Dan yang terahir Toko Barokah dengan pemilik Zulman Efendi (51) dengan setatus pemilik toko, yang beralamatkan di Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. 
Dari hasil Pengecekan yang dilakukan Unit Tipiter Polres Kepahiang. Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniasyah mengatakan, dari hasil pengecekan dilapangan, dari tiga lokasi yang di periksa, pihaknya mendapatkan 45 dus dengan 1 dus berisi 12 buah minyak kemasan dengan ukuran 900ml”, ungkap Kasat Reskrim.(aa)