KEPAHIANGNEWS.COM – Warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, keluhkan adanya tunggakan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ia bayar setiap tahunnya. Pasalnya warga Kelurahan Pensiunan yang berinisial PM (30) tahun hendak membayar pajak PBB tersebut ke pihak Bank, dan ternyata disana terlampir ia belum membayar pajak PBB selama 5 tahun. Dengan adanya kejadian tersebut, PM langsung menemui pihak Kelurahan dan perangkat nya untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun pihak Kelurahan tidak mengetahui untuk urusan Pajak PBB tersebut, karena telah di urus oleh RT masing-masing. Setelah mendapatkan jawaban dari Kelurahan, PM langsung menemui RT ditempat ia tinggal dan mendapatkan jawaban, “masih enak yang kau 5 tahun, yang kakak udah 10 tahun dak dibayar, karno yang megang urusan itu ML”, jelas RT.







