Kepahiangnews.com-Kepahiang – Persoalan yang membelit PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan karena tetap menjalankan aktivitas perkebunan meski Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak 2021, perusahaan perkebunan teh milik investor asal Taiwan itu kini kembali dipertanyakan terkait kepatuhan terhadap kewajiban di bidang lingkungan hidup.
Temuan terbaru datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Instansi tersebut mengungkapkan bahwa selama ini PT TUM tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, yang sejatinya merupakan kewajiban setiap perusahaan yang memiliki persetujuan lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Dra. Sumi Fitriani, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/07/2026), mengaku hingga kini belum pernah menerima laporan berkala dari PT TUM sejak dirinya menjabat.
“Setahu saya tidak pernah melapor,” tegas Sumi.
Menurutnya, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara berkala, umumnya setiap enam bulan sekali. Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perusahaan menjalankan pengelolaan dampak lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumi menjelaskan, laporan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi sekaligus pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Laporan itu wajib. Seperti perusahaan-perusahaan lain, misalnya PT SMM, PLTA Ujan Mas, dan berbagai perusahaan lainnya di Kabupaten Kepahiang yang rutin menyampaikan laporan kepada DLH,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa adanya laporan berkala, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
“Kalau tidak ada laporan, fungsi pengawasan tentu tidak berjalan optimal. Pemerintah kehilangan salah satu instrumen penting untuk mengukur apakah perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan atau tidak,” jelasnya.
Tak hanya soal laporan lingkungan, keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT TUM juga masih menjadi tanda tanya.
Sumi mengaku belum dapat memastikan apakah perusahaan tersebut memiliki dokumen AMDAL, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Kepala DLH.
“Saya belum bisa memastikan karena saya masih baru menjabat. Nanti akan kami cek kembali,” katanya.
Sementara itu, Staf Bidang AMDAL DLH Kabupaten Kepahiang, Enda Dwi Martika, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran data dokumen lingkungan yang tersimpan dalam sistem komputer DLH, tidak ditemukan dokumen AMDAL atas nama PT Trisula Ulung Megasurya untuk periode data tahun 1999 hingga akhir 2024.
Meski demikian, Enda menegaskan bahwa temuan tersebut masih berdasarkan data digital yang tersedia dan belum menutup kemungkinan adanya dokumen dalam arsip fisik.
“Untuk sementara berdasarkan data di sistem memang belum ditemukan. Namun kami akan melakukan pengecekan kembali pada arsip lainnya agar hasilnya benar-benar akurat,” jelasnya.
Temuan ini semakin menambah panjang daftar persoalan yang membelit PT TUM. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga menjadi perhatian publik karena masih beroperasi meski HGU telah berakhir, serta tengah menjadi sorotan terkait legalitas sejumlah perizinan lainnya.






