Kepahiangnews.com-Kepahiang – Warga Kabupaten Kepahiang mulai gelisah menyikapi pengelolaan parkir yang dinilai tidak sesuai aturan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah kawasan Toko Serba 35 di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, di mana dugaan praktik parkir ilegal tanpa karcis dan petugas tanpa seragam mencuat.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang mengaku menjadi korban dan enggan menyebutkan identitasnya, pada Senin (23/03/2026). Menurutnya, pengelolaan parkir di lokasi tersebut diduga ilegal karena tidak adanya karcis yang diberikan, bahkan petugasnya pun tidak mengenakan seragam atau rompi khusus.
“Soal uang tidak seberapa, tetapi untuk pengelolanya juga tidak pakai tanda pengenal, ini sangat meresahkan warga. Dari pantauan kami, tarif parkir motor diambil Rp2.000 per unit, tapi tanpa diberi karcis. Kalau mobil berapa tarifnya, kami juga tidak tahu. Apalagi petugasnya tidak pakai seragam atau rompi khusus parkir,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Devison, S.STp, membenarkan adanya masalah di lapangan. Ia menjelaskan bahwa kawasan Toko Serba 35 Pasar Ujung atau depan Simpang Weskust sebenarnya merupakan titik parkir resmi yang ditarik retribusinya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Seharusnya, lanjut Devison, pengelola parkir di lokasi tersebut menggunakan rompi khusus, dibekali blok karcis, dan memungut retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya, soal parkir di depan Serba 35 itu memang ada problem di lapangan. Informasi soal ini sudah kami ketahui,” ujar Devison saat dikonfirmasi, Senin (23/03/2026).
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak Dishub akan mengambil langkah tegas. Devison menyatakan akan memanggil koordinator dan pengelola parkir di kawasan tersebut pasca Lebaran. Evaluasi terhadap pengelola yang dianggap “nakal” perlu dilakukan demi memperketat pengelolaan dan memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tercapai.
“Kita akan panggil mereka setelah lebaran ini, dan pengelolanya akan kita evaluasi,” tegasnya.
Mengenai rincian tarif parkir yang sesuai aturan dan jumlah blok karcis di kawasan tersebut, Devison belum merincikan secara gamblang. Namun, ia menyebutkan total target PAD dari sektor parkir mencapai Rp228 juta per tahun. Angka tersebut dibagi per bulan dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola parkir.
“Jika dalam 3 bulan berturut-turut target per bulan tidak terpenuhi, maka kita akan segera mengevaluasi pengelola parkir tersebut,” tutup Devison.






