Edwar Samsi Yakin HGU PT TUM Tak Akan Diperpanjang, Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Reporter: candra | Editor: candra

Edwar Samsi Dukung Pemkab Kepahiang Tempuh Jalur Hukum Terkait PT TUM

Edwar Samsi Yakin HGU PT TUM Tak Akan Diperpanjang, Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum

 

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Edwar Samsi meyakini peluang PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) untuk memperoleh perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nyaris tertutup. Menurutnya, berbagai persoalan yang mencuat di tingkat daerah menjadi catatan serius yang akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

“Saya yakin ATR/BPN pusat tidak akan memperpanjang HGU tersebut. Karena dari bawah saja persoalan perizinannya sudah bermasalah. Sangat sulit jika di daerah sudah tidak ada rekomendasi dan masih menyisakan berbagai persoalan,” tegas Edwar.

Tak hanya itu, Edwar juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang apabila membawa polemik PT TUM ke ranah hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar status penguasaan lahan yang hingga kini masih digunakan perusahaan memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami mendukung Pemkab Kepahiang apabila melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum. Persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku agar tidak terus menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Politisi senior itu juga mengingatkan bahwa apabila HGU PT TUM dipastikan telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka secara hukum lahan tersebut kembali menjadi aset negara, sehingga tidak lagi dapat dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.

“Kalau HGU sudah berakhir dan tidak diperpanjang, status lahannya kembali menjadi tanah negara. Siapa pun yang akan memanfaatkannya, termasuk pemerintah daerah, tetap wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polemik PT TUM sendiri hingga kini terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski HGU perusahaan telah berakhir sejak tahun 2021, aktivitas produksi teh oolong di kawasan perkebunan tersebut masih terus berlangsung. Kondisi itu memicu pertanyaan publik mengenai legalitas operasional perusahaan serta kepastian status lahan yang masih dikuasai.

READ  Suasana Natal, Dinsos Kepahiang Tetap Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat

Seiring menguatnya desakan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, DPRD, hingga masyarakat desa penyangga perkebunan, harapan kini tertuju pada langkah tegas Aparat Penegak Hukum untuk mengusut persoalan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat berharap polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini segera berakhir, sehingga lahan eks HGU PT TUM dapat dimanfaatkan secara sah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Kabupaten Kepahiang dan kesejahteraan masyarakat.