Kepahiangnews.com-Kepahiang – Babak baru penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran 2020-2021 akhirnya memasuki tahap putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Berdasarkan press release yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dr. Hulman August Erikson dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan 20 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp530 juta.
Sementara itu, terdakwa M. Ridwan Lubis, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disidangkan secara in absentia, juga divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan 20 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp443.565.000.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu (4/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda para terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” demikian isi keterangan resmi Kejari Kepahiang.
Vonis tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain, Kejari Kepahiang juga masih terus melakukan upaya hukum terhadap terdakwa yang berstatus DPO agar dapat segera menjalani proses eksekusi putusan.






