Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pasca Pemberitaan petani jahe di Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, terpaksa memanen hasil tanamannya secara prematur setelah tanamannya terserang virus yang menyebabkan daun dan batang menguning. Jika dibiarkan, umbi jahe diperkirakan akan membusuk dan berujung pada gagal panen.
Dipemberitaan juga petani jahe Sugiman (45), mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapatkan pendampingan dari penyuluh pertanian, apa lagi tatap muka dengan penyuluh. Pemberitaan terkait kondisi tersebut kemudian menarik perhatian para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kepahiang yang diperkirakan berjumlah 8 orang.
Para Penyuluh atau PPL tersebut mendatangi Istri Sugiman, saat sedang berjualan di warungnya di lokasi perkantoran Pemda Kepahiang untuk mempertanyakan pemberitaan yang telah disebarkan. Mereka juga mengajak petani untuk melakukan klarifikasi terkait informasi dan pemberitaan tersebut melalui media.
“Pasca pemberitaan kemarin, hari ini senin (26/1), istri saya didatangi PPL sekitar 8 orang di tempat istri saya berjualan. Para Penyuluh atau PPL tersebut mempertayakan terkait pemberitaan dan menganjurkan kami untuk klarifikasi ke media terkait pemberitaan”, ujar Sugiman kepada Kepahiangnews.com saat ditemui di warungnya.
Sugiman juga menambahkan, dirinya tau kalau penyuluh atau PPL saat ini dianjurkan Kementan untuk prioritaskan poktan atau gapoktan. Untuk ciptakan swasembada pangan, tetapi petani mandiri atau non-kelompok harus juga diberikan arahan dan penyuluh harus datang kelapangan, tidak ada Kementan melarang Penyuluh memberikan arahan atau pendampingan kepada petani mandiri”, tambah Sugiman.
Selain itu, saat mendatangi petani jahe, para PPL menyampaikan bahwa agar bisa mendapatkan pendampingan, petani dianjurkan untuk bergabung dalam kelompok tani dan memberitahukan hal tersebut kepada penyuluh.
Namun berdasarkan peraturan yang berlaku, secara fungsional Penyuluh atau PPL wajib melakukan pembinaan kepada seluruh petani di wilayah kerjanya, termasuk yang belum tergabung dalam kelompok tani (non-poktan). Meskipun fokus utama pemerintah adalah penguatan kelompok tani untuk kemudahan penyaluran bantuan melalui sistem e-RDKK, PPL memiliki peran sebagai fasilitator dan motivator bagi petani secara perorangan.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006, penyuluhan adalah proses pembinaan bagi pelaku utama pertanian agar mampu menolong diri sendiri, baik secara berkelompok maupun perorangan. Penyuluh atau PPL juga wajib memberikan bimbingan dan layanan konsultasi kepada petani perorangan mengenai teknik bertani, teknologi budidaya, pengendalian hama dan penyakit, hingga akses pasar melalui metode kunjungan langsung ke lokasi petani. Bahkan dapat menciptakan swasembada pangan, kalau petani berhasil di bina oleh penyuluh atau PPL.
Perlu dipahami bahwa meskipun penyuluh atau PPL wajib membina petani non-poktan, untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti pupuk bersubsidi atau alat mesin pertanian. Petani diwajibkan tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK agar dapat bantuan tersebut.






