Wisata  

Dana Hibah Koni Digelapkan, Kejari Kepahiang Lakukan Pengeledahan Kantor Koni

IMG 20231130 WA0005
Kejari Kepahiang melakukan pengeledahan di Kantor Koni Kabupaten Kepahiang, terkait kasus pengelapan dana hibah Koni.

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Dengan adanya kasus yang menjerat Ketua Koni Kepahiang AT, pada Senin (20/11) kemarin, dan telah ditetapkan oleh Kejari Kepahiang tersangka atas penggelapan anggaran dana hibah Koni tahun 2021/2022 yang diberikan Pemkab Kepahiang kepada Koni sebesar Rp 400 juta dan digelapkan Rp 163 juta oleh AT.

Dengan adanya kasus tersebut, pada hari kamis tanggal 30 November 2023, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Kepahiang. Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dwi Nanda Saputra, S.H.,MH, melakukan penggeledahan terhadap Kantor KONI Kabupaten Kepahiang.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Kepahiang, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra menerangkan, pengeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

“Kita hari ini melakukan pengeledahan di Kantor Koni Kepahiang. Pengeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti agar kasus menjadi jelas”, ungkap Kasi Pidaus Kejari Kepahiang.

Ia juga menambahkan, dari hasil pengeledahan yang dilakukan. Pihaknya mendapati beberapa dokumen-dokumen dikantor Koni terkait kegiatan KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022. (aa)