Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 Minim, Ini Penjelasan KPU Kepahiang!!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang


KEPAHIANGNEWS.COM – Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepahiang dinilai terlalu minim.
Bagaimana tidak, setelah sebelumnya mengusulkan anggaran Rp 21 miliar untuk serangkaian kegiatan Pemilu. Nampaknya saat ini anggaran yang diberikan untuk KPU hanya diangka Rp 17 miliar. Itupun bisa dikatan juga masih belum final, dan berpotensi turun lagi akibat rasionalisasi.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kepahiang Indra menjelaskan, dengan anggaran hibah yang tersedia hanya Rp 17 miliar. Bisa-bisa sejlah kegiatan yang ada di KPU tidak berjalan maksimal. 
Karna menurutnya, untuk melaksanakan tahapan dalam Pemilu nanti, setidaknya pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp 21 miliar lebih. 
“Awalnya pengajuan Rp 31 miliar. Dilakukan rasionalisasi timbul angkanya Rp 23 miliar. Selanjutnya, kita sendiri melakukan rasionalisasi timbulah angka seminim mungkin diangka Rp 21 miliar lebih,” jelas Indra.
Meski demikian dikatakan Indra, saat ini memang Pemkab Kepahiang hanya mampu menyediakan anggaran sebesar Rp 17 miliar.
Padahal diterangkannya, jika anggaran tudak ditambah, bisa saja salah satu kegiatan dalam Pemilu seperti Pilkada bisa saja terancam batal dilaksanakan.
“Untuk anggaran untuk kebutuhan badan adhoc (PPK dan PPS termasuk sekretariatnya) sudah diangka Rp 13 miliar. Bagaimana dengan anggaran kegiatan lainnya,” kata Indra.
Melihat anggaran yang diakomodir tersebut, artinya sisa anggaran hibah yang ada hanya sebesar Rp 4 miliar lagi. 
Dengan anggaran Rp 4 miliar itu, Pihaknya dituntut untuk melaksanakan tahapan seperti, pengadaan logistik, debat, sosialisasi, pemeriksaan kesehatan bakal calon dan sejumlah tahapan lainnya.
“Rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang sebelumnya, hanya menghitung badan adhoc itu PPK dan PPS saja. Tapi di dalamnya terdapat juga sekretariat serta operasional sekretariat termasuk juga asuransi untuk badan adhoc sehingga angka pasti untuk badan adhoc tersebut sebesar Rp 13 miliar,” jelasnya. 
Karena nya terkait hal ini, pihaknya berharap ada pengertian dari Pemkab Kepahiang. Sehingga Pilkada 2024 bisa berjalan dengan maksimal seperti yang direncanakan.
Untuk diketahui, pihak KPU dan Bawaslu Kepahiang, pada Selasa 31 Oktober 2023 sudah melaksanakan rapat tertutup dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dimana terkait pembahasan anggaran dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kepahiang, belym bisa dikatakan final.
Aturan gaji adhoc untuk Pilkada 2024 mengalami kenaikan dan kenaikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkeu nomor S – 647/ MK. 02/ 2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Berikut honor yang sufah ditetapkan.(aa)
Honor Pemilihan Kepala Daerah :
Honor Kelompok Kerja Tahap Pemilihan Tingkat Kabupaten/ Kota :
– Pengarah Perorang untuk setiap bulan Rp 2.000.000
– Penanggung Jawab Perorang untuk setiap bulan Rp 1.800.000
– Ketua Perorang untuk setiap bulan Rp 1.500.000
– Sekretaris Perorang untuk setiap bulan Rp 1.300.000
– Anggota Perorangan Setiap Bulan Rp 1.200.000
Honorarium Penyelenggara Pemilu Panitia Pemilihan Kecematan (PPK) :
– Ketua Perorang untuk setiap bulan Rp 2.500.000
– Anggota Perorang untuk setiap bulan Rp 2.200.000
– Sekretaris Perorang untuk setiap bulan Rp 1.850.000
– Pelaksana/ Staf Administrasi dan Teknis Perorang untuk setiap bulan Rp 1.300.000
Honor Panitia Pemilihan Suara (PPS) :
– Ketua Perorang untuk setiap bulan Rp 1.500.000
– Anggota Perorang untuk setiap bulan Rp 1.300.000
– Sekretaris Perorang untuk setiap bulan Rp 1.150.000
– Pelaksana/ Staf Administrasi dan Teknis Perorang untuk setiap bulan Rp 1.050.000
Honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Perorang untuk setiap bulan Rp 1.000.000
Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) :
– Ketua Perorang untuk setiap bulan Rp 900.00
– Anggota Perorang untuk setiap bulan Rp 850.000
– Pengaman TPS/ Satlinmas Perorang untuk setiap bulan Rp 650.000
Asuransi untuk badan Adhoc :
– Meninggal Perorang Rp 36.000.000
– Cacat Permanen Perorang Rp 30.800.000
– Luka Berat Perorang Rp 16.500.000
– Luka Sedang Perorang Rp 8.250.000
– Bantuan Biaya Pemakaman Perorang Rp 10.000.000
READ  Kasus Fee Proyek BBWSS Sumatra 8 Di Kepahiang Ada 18 Penerima