DPRD Kepahiang Minta OPD Rasionalkan Tarif Retribusi Ke Masyarakat

“DPRD minta OPD di Kabupaten Kepahiang untuk merasionalkan tarif retribusi yang bersentuhan langsung kepada masyarakat”.

 

KEPAHIANGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kepahiang, meminta pihak OPD terkait untuk merasionalkan perubahan
tarif retribusi di Kabupaten Kepahiang. Ini berdasarkan pembahasan lanjutan
soal finishing tahap pertama atas Raperda tentang pajak dan retribusi yang
dilaksanakan DPRD Kepahiang.

Ketua Pansus I Franco Escobar SKom mengatakan, finishing
pembahasan ini dilakukan sebagai langkah penetapan objek tarif retribusi daerah
pada OPD-OPD Kabupaten Kepahiang. Dimana pada tahap pertama ini, ada 6 OPD yang
memiliki objek retribusi, yaitu RSUD Kabupaten Kepahiang, Dinas PUPR, Dinas
Kesehatan, Disdikbud, Disdagkop UKM dan Dinas Perikanan.

“Sudah kita bahas lebih lanjut soal pembentukan Raperda
pajak dan retribusi ini. Hasilnya kita sepakat mendorong OPD untuk
merasionalkan tarif retribusi yang ada,” ujarnya

Disampaikan Franco juga, melalui pembahasan ini pihaknya
menerima usulan item retribusi baru dari beberapa OPD, seperti usulan dari
Disdikbud Kabupaten Kepahiang yang menambah 2 item retribusi berupa sewa Gedung
SNF dan sewa Kantin Sekolah.

“Tentu kita apresiasi apa yang disampaikan oleh OPD
yang memberikan usulan. Karena ini merupakan salah satu langkah proaktif OPD
dalam rangka menunjang peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang. Dengan pemanfaatan
aset-aset yang ada diharapkan sumber PAD Kabupaten Kepahiang dapat lebih
dioptimalkan,” kata Franco.

Hanya saja ditegaskan Franco, untuk OPD-OPD dengan item
retribusi yang bersentuhan secara langsung kepada masyarakat. Diharapkan agar
tarif tersebut dapat dirasionalkan sesuai kemampuan keuangan masyarakat saat
ini. Hal itu dilakukan, agar tidak memberatkan masyarakat di Kabupaten
Kepahiang ini.

“Seperti tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten
Kepahiang. Kami Pansus I meminta, tarif yang ditetapkan tetap berdasarkan tarif
lama. Kecuali tarif item pelayanan yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri
Kesehatan RI atupun yang akan ditanggung BPJS,” terangnya.

READ  Curi Hp Pengendara Bermotor, 2 Pemuda Empat Lawang Diamankan

Sementara itu terhadap langkah rasionalisasi tersebut lanjut
Franco, Pansus I juga meminta beberapa OPD melakukan revisi tarif, serta dapat
disampaikan dalam waktu sesegera mungkin.

“Revisi
tarif untuk yang lainnya harus dilakukan, dan kami tunggu laporannya. Untuk
selanjutnya kami Pansus I akan mengundang OPD lain terkait finishing pembahasan
lebih lanjut soal pajak dan retribusi ini,” tutupnya.(aa)