“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang lakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikantor Desa Cirebon Baru dan Kantor Camat Seberang Musi, guna mencari berkas terkait kasus penyalah gunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 di desa tersebut”.
KEPAHIANGNEWS.COM – Adanya kasus korupsi yang menjerat Mantan Kepala Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, yang telah ditetapkan beberapa hari lalu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengeledahan di Kantor Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang terkait Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan APBDesa anggaran tahun 2017.
Penyidik yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Tim saat pengeledahan di Kantor Desa Cirebon baru Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak menemukan arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
“Penyidikan yang kita lakukan di Kantor Desa dan Kantor Camat, tidak kita temukan berkas penggunaan aliran dana desa tahun anggaran 2017”, ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra, SH, MH.
Dengan penyidikan yang dilaksanakan tim hanya menemukan hanya berkas foto copy sertifikat dan foto copy BPKB. Untuk Arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017. Ternyata Ditemukan tim di rumah Tersangka Saudara Hamzah bin Abdullah (Alm) dan sebagian dirumah Bendahara Desa Cirebon baru.
“Kita tidak menemukan berkas di Kantor Desa dan Kecamatan, tetapu ahirnya kita menemukan berkas di rumah tersangka”, sambung Kasi Pidsus.
Ia juga menambahkan, penyidikan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan berkas sebagai alat bukti yang nantinya di ajukan dalam persidangan”, tutupnya.(aa)






