Korupsi Dana Desa, Kejari Tetapkan Kades Di Kepahiang Tersangka

“Melakukan Makrup Dana Desa ditahun anggaran 2017. Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang di amankan Kejaksaan Negeri Kepahiang”.


KEPAHIANGNEWS.COM – Melakukan makrup dana desa tahun anggaran 2017 dan anggaran penyertan modal bumdes fiktif. Mantan Kepala Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang berinisial H-Z, selasa sore (26/23). Ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Dana Desa sewaktu dirinya menjabat kepala desa oleh kejari kepahiang.

Lantaran sejak beberapa tahun terakhir kasus pengelolaan dana desa tersebut yang telah menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak kunjung dilunasi oleh mantan kades. Padahal waktu pengembalian sudah diberikan, namun tak kunjung ada pemgembalian, kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika mengatakan, penetapan tersangka lantaran H-Z melakukan makrup anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan anggaran bumdes fiktif.

“Kita telah menetapkan H-Z sebagai tersangka korupsi dana desa, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa”, ungkap Kastel.

Ia menegaskan, atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar 173 juta rupih dan saat ini tersangka H-Z sudah dilakukan penahanan dan dititipkan ke rumah tahananan mapolre kepahiang. (aa)