Daftar Gunakan KK, Masyarakat Bisa Beli Gas LPG Subsidi Lebih Dari Satu

“satu kk bisa beli gas LPG subsidi lebih dari satu”


KEPAHIANGNEWS.COM – Pemerintah telah menerbitkan aturan beli gas LPG 3 kilo gram bersubsidi. Dalam aturan, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 januari 2024 mendatang, menggunakan NiK KTP atau KK. 

Hal tersebut diatur dalam keputusan menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Abdullah selaku kepala bidang perdagangan Diperindagkop dan UKM Kepahiang menerangkan, untuk saat ini pihaknya melalui agen resmi gas LPG, melakukan pendataan kepada setiap pembeli atau pengguna gas LPG dengan wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga. 

“Saat ini kita tengah melakukan pendataan, melalui agen-agen resmi kita. Pendataan sudah mulai sejak 1 Maret 2023 lalu”, jelas Abdullah.

Lanjutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengambil nik di KTP atau KK, agar didaftarkan ke websit/aplikasi pertamina. Jika sudah terdaftar di data base pertamina. Data tersebut akan di samakan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial. Untuk dilihat siapa yang layak mendapatkan gas LPG 3 kilo gram bersubsidi.

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdaftar dalam data DTKS Dinas Sosial. Maka pemilik NIK tersebut tidak diperbolehkan membeli gas LPG bersubsidi. Karena gas LPG subsidi di peruntukan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Abdulla juga mengatakan, untuk seluruh NIK yang ada di satu kk bisa membeli gas LPG 3 kilo gram. Akan tetapi wajib kk tersebut sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dinas sosial.

“Dalam satu KK yang niknya sudah terdaftar, bisa membeli gas LPG bersubsidi lebih dari satu. Dengan Syarat kk sudah terdaftar di DTKS milik Dinas Sosial”, ungkapnya.(aa)

READ  HIMBAUAN DARI BMKG, UNTUK MASYARAKAT PROVINSI BENGKULU DAN KABUPATEN