News  

Untuk Maksimalkan PAD, Zona Parkir Tahun 2023 Akan Dilelang

Jika dikelola secara maksimal maka potensi yang ada akan mendapatkan PAD yang pantastis. Pemkab Kepahiang Akan maksimalkan potensi PAD yang ada“,




KEPAHIANGNEWS.COM – Tahun depan, Pemkab Kepahiang akan memberlakukan lelang pengelolaan zona parkir. 2023 pengelolaan 18 titik atau zona parkir akan dilakukan secara lelang terbuka, tujuannya agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid menilai jika dikelola secara maksimal maka potensi PAD disektor Parkir mencapai ratusan juta setiap tahunnya. “Saya melihat potensinya ratusan juga, maka pengelolaan parkir jika dorong agar dilelang,” tegas Hidayattullah Sjahid. 
Untuk bisa melakukan lelang terhadap 18 zona parkira, Pemkab Kepahiang akan mengkebut proses revisi Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Supaya bisa melaksanakan lelang terbuka pengelolaan parkir. “Saya sudah instruksikan jajaran terkait agar bisa mempercepat penyusunan perdanya,” lanjut Bupati. 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Febrian Hendra menegaskan pihak siap melaksanakan lelang zona parkir bila Persanya sudah ada. “Lelang tinggal nunggu perda, jika selesai langsung lelang. Target ditahun 2023 sudah bisa dilaksanakan,” ungkap Febrian Hendra. 
Terkait dengan proses revisi Perda, Febrian Hendra mengatakan tinggal menunggu persetujuan DPRD. Karena draf sudah tuntas dan sudah diajukan ke legialatif. “Draf selesai tinggal menunggu masuk diagenda legialatif. Karena perda parkir tidak bisa sendiri, bergantung dengan perda lainnya jadi kita tunggu aja,” tuturnya. 
Sejauh ini diakui Febrian Hendra, pendapatkan masing-masing pengelola parkir belum diketahui secara pasti. Karena penataan zona parkir yang ada belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Meskipun tidak dipungkiri jika pontensi pendapatan disektor parkir besar, seperti kawasan Pasar Kepahiang, kawasan objek wisata yang setiap hari ramai dikunjungi orang. “Kita masih menunggu perdanya, supaya semua sektor yang ada zona parkira bisa ditarik PADnya,” tegas Febrian Hendra. (aa)
READ  Lanjutan Sidang Korupsi Dana Desa (DD) Desa Kelobak