Camat Ujan Mas, Himbau Pemdes Secapatnya Mengajukan Proses Pencairan Tahap II

KEPAHIANGNEWS.COMBantuan Langsung Tunai (BLT) desa, untuk pencairan tahap dua yang akan direalisasikan triwulan kedua ini masih menunggu berkas pengajuan dari Desa. Terlalu hal itu, Plh Camat Ujan Mas, Pajar Jaya, menyampaikan, untuk pengajuan pencairan BLT tahap II telah dibuka awal bulan Mei oleh Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, meskipun begitu, DD tahap dua itu akan bisa ditransfer jika semua persyaratannya sudah diselesaikan oleh desa. Saat ini pemerintah desa sedang menyelesaikan semua persyaratan itu sebelum diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang. 

“Ya, kami himbau dari 16 Desa di Kecamatan Ujan Mas ini agar secepat mungkin melakukan pengajuan tahap II karena bulan depan batas terakhir pengajuan tahap kedua, tidak salah baru satu Desa telah melakukan pencairan yaitu Desa Meranti Jaya,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun persyaratan yang sedang diselesaikan itu antara lain Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penyelenggaraan pemerintah desa, yang di dalamnya termasuk laporan realisasi 80 persen dari pencairan Dana Desa Desa tahap pertama, dan realisasi program-program desa lainnya. Keterlambatan desa mengajukan pencairan tahap II kemungkinan saat ini sedang menyusun berkas, setelah selesai baru  diserahkan ke Dinas PMD Kepahiang.
“Pencairan tahap II sebesar 40 persen itu diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat yang tidak mampu di masing-masing desa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pencairan BLT desa yang diperuntukan untuk membantu terdampak Covid-19 ini dilakukan per tiga bulan sekali. Tahap awal sudah seratus persen dilakukan bulan Mae yang lalu, dan pencairan tahap dua akan dilakukan paling lambat pada bulan Juli. “Kita tunggu sampai akhir bulan Juli ini, mudah-mudahan segera  cair supa penerima BLT dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.”tutupnya.(aa)