Hukum, News  

KORUPSI: Keluarga Serahkan Uang Denda Tindak Pidana Korupsi Reservasi Rehabilitasi Jalan Batas Kota Kepahiang

KEPAHIANGNEWS.COM – Kamis (24/03/22), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, telah menerima pembayaran uang pidana denda dalam perkara tindak pidana korupsi reservasi rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang – Simpang Kantor Bupati Kepahiang Tahun Anggaran 2017 lalu, dengan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Uang denda perkara tindak pidana korupsi, telah diterima dari pihak Keluarga dan Penasehat Hukum terpidana atas tersangka SD yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4567 K/Pid.Sus/2020.
“Pada tanggal 23 Desember 2020 lalu, tersangka telah dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- uang tersebut langsung kita  setorkan ke rekening kas Negara pada Bank Mandiri Cabang Kepahiang”, ujar Kasi Pidsus Dwi Nanda Putra.

READ  Penjelasan Kadis Dibentuknya Asosiasi UMKM Di Kepahiang