Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa, Desa Kelobak, Kejari Priksa 8 saksi

KEPAHIANGNEWS.COM – Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa  Pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, hari ini Rabu 16 Februari 2022 sidang dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang terdiri dari kepala Pekerja dan pekerja pembangunan jalan serta pembangunan plat deuker.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Nanda, SH.MH mengatakan, untuk para terdakwa dalam persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan terdakwa tetap berada di lapas Curup, sidang dilaksanakan secara online”, ungkapnya.

Dalam persidangan kepala Pekerja menerangkan menerima uang pembayaran HOK langsung dari terdakwa Mansur atas perintah terdakwa Mansur, lalu Para Pekerja menerangkan terkait upah yang mereka terima, kemudian terkait material yang digunakan dan keterangannya sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.
Terhadap keterangan para saksi tersebut para terdakwa tidak ada mengajukan keberatan. Untuk sidang berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi”, tambah Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.(aa)
READ  KELAMAAN MENUNGGU EVAKUASI POHON TUMBANG, PENUMPANG MENINGGAL TIDAK KETAHUAN