KEPAHIANGNEWS, Kepahiang – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang diberhentikan secara hormat setelah video dirinya menginjak Alquran viral di media sosial. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang mendalam oleh pihak berwenang.
“Benar, yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai ASN di Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut disampaikannya secara langsung kepada saya selaku kuasa hukumnnya”, ujar Kuasa Hukum ASN Bastian Ansori, S.H, saat dihubungi melalui telepon washap, Senin (10/11/2025).
Kuasa hukum ASN tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan telah mengetahui keputusan pemecatan tersebut dan menyatakan keberatannya.
“Klien kami sudah mengetahui informasi pemecatan ini dan merasa keberatan. Namun, untuk langkah hukum selanjutnya, seperti pengajuan keberatan atau penuntutan, masih dalam pertimbangan,” tambah Kuasa Hukum ASN.
Kasus ini bermula ketika sebuah video yang memperlihatkan seorang ASN menginjak Alquran beredar luas di media sosial dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Kepahiang kemudian mengambil tindakan cepat dengan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
Setelah melalui proses investigasi, tim menemukan bukti yang menguatkan bahwa ASN tersebut memang melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Pemda Kepahiang kemudian memutuskan untuk memberhentikan ASN tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra ASN. Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk selalu menjaga perilaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan etika











