Diduga Tidak Memiliki Izin Edar Dan Jual Obat-Obatan Berbahaya, Ratusan Keping Obat Serta Penjual Diamankan Polisi

Reporter: candra | Editor: candra

Penjual Obat-obatan Berbahaya Diamankan Polisi

Diduga Tidak Memiliki Izin Edar Dan Jual Obat-Obatan Berbahaya, Ratusan Keping Obat Serta Penjual Diamankan Polisi

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Bertempat di wilayah Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong yang membawahi wilayah Kepahiang, Rejang Lebong, dan Lebong, bersama pihak kepolisian menggelar operasi penertiban, Senin (27/04) pagi.

Operasi yang menyasar lokasi pasar kalangan tersebut langsung membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menyita sejumlah jenis obat yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin edar resmi hingga obat-obatan yang dinilai berbahaya. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah obat kuat penambah stamina dan juga ada ratusan keping obat serta jamu bungkusan yang selama ini beredar bebas di pasaran.

Perwakilan POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra membenarkan adanya kegiatan operasi pasar tersebut. Menurutnya, pihaknya melakukan operasi pembersihan di ditujuan Pasar Senen Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi.

“Dari hasil pengecekan, kami mendapati berbagai barang temuan berupa obat-obatan yang diduga ilegal dan berbahaya,” ujar Pupa saat diwawancara awak media.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk proses hukum yang lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa obat-obatan terlarang tersebut beserta 4 pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepahiang.

“Barang bukti dan penjual kami angkut ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama memastikan bahwa tim penyidik Tipiter Satreskrim akan melakukan pendalaman materi kasus ini. Pihak kepolisian tidak akan main-main dan akan menindak tegas pelaku peredaran obat berbahaya tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam agar kasus peredaran obat-obatan ilegal ini bisa terungkap tuntas dan diberikan sanksi yang tegas,” pungkas Kasatreskrim.

Exit mobile version