KepahiangNews-Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali mengguncang Bumi Sehasen. Jumat (18/9/2026) malam, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) atau SPALD-S Tahun Anggaran 2023 senilai Rp3 miliar.
Yang paling menyita perhatian, dua tersangka merupakan kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Mereka adalah T-A Kepala Dinas PUPR dan R-A Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Sementara dua tersangka lainnya, M-R dan R-N, merupakan pihak rekanan atau kontraktor pelaksana.
Proyek yang dibiayai APBN itu sejatinya ditujukan untuk menyediakan sanitasi layak bagi masyarakat. Namun berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, proyek tersebut diduga diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Sejak Jumat sore, keempatnya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejari Kepahiang. Menjelang malam, suasana berubah tegang ketika para tersangka keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol sebelum digiring ke mobil tahanan.
Mereka kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIB Curup untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
“Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Curup, sambil penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Hutabarat S.H, M.H.
Kejari menegaskan, penyidikan belum berakhir. Tim Pidsus masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat maupun menikmati aliran dana dari proyek sanitasi tersebut.
