KepahiangNews.com-Kepahiang – Penetapan dua kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) membuat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis harus kehilangan pucuk pimpinan.
Namun, kekosongan tersebut tak dibiarkan berlarut. Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP langsung menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), posisi Plt dipercayakan kepada Hardiono, ST yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
Sementara itu, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk sementara dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Musi Dayan, S.Si, M.Si.
Bupati Zurdi Nata mengatakan, penunjukan Plt dilakukan setelah dua pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut berhadapan dengan proses hukum. Keputusan itu sekaligus untuk memastikan tidak ada kekosongan kendali di dua OPD tersebut.
“Sementara dua OPD mengalami kekosongan karena pejabat pimpinan tinggi pratamanya terjerat perkara hukum, maka ditunjuk Pelaksana Tugas. Sudah di-SK-kan,” jelas Bupati Zurdi Nata.
Menurutnya, pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena terjadi kekosongan pada jabatan tertentu. Program kerja yang telah direncanakan tetap harus berjalan, begitu pula pelayanan publik kepada masyarakat.
“OPD tidak boleh stagnan. Ada program dan kegiatan yang ditargetkan harus terlaksana, dan pelayanan masyarakat harus berjalan,” tegasnya.
Langkah cepat tersebut menjadi penting mengingat Dinas PUPR memiliki peran besar dalam pembangunan infrastruktur daerah, sementara Disparpora berkaitan langsung dengan sektor pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
Untuk diketahui, dua pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Kepahiang, masing-masing berinisial TA selaku Kepala Dinas PUPR dan RAS selaku Kepala Disparpora, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan SPALD-S atau MCK Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan tersebut diketahui memiliki alokasi anggaran sekitar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar.
Kini, sembari proses hukum berjalan, roda pemerintahan di dua OPD tersebut dipastikan tetap bergerak di bawah kendali Plt yang telah ditunjuk.
