“Saat menertibkan pedagang kaki lima di pasar Kepahiang, Tim Saber Pungli Kabupaten Kepahiang temukan indikasi pungutan liar yang menyasar ke pada para pedagang”
Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Tim Saber Pungli Kepahiang Temukan Indikasi Pungli
KEPAHIANGNEWS.COM – Tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui operasi gabungan di Pasar Kepahiang pada Rabu (13/9) kemarin. Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Kepahiang, mencium adanya indikasi Pungli terhadap retribusi yang diambil ke para pedagang.
Ketua Tim Saber Pungli Kompol Andi Kadesma SH SIK menegaskan, memang dari laporan sejumlah pedagang yang ada di Pasar Kepahiang. Ada pungutan retribusi selain retribusi kebersihan yang dipungut tanpa adanya karcis. Dimana jumlah retribusi yang dipungut secara ilegal itu, Rp 2 ribu pada setiap pedagang.
“Ya, kemarin kita melakukan operasi penertiban gabungan untuk para PKL di Pasar Kepahiang. Dimana dari laporan yang disampaikan pedagang, memang ada dugaan pungli yang terjadi. Karena ada pungutan retribusi yang tidak menggunakan karcis untuk para pedagang,” ujar Andi.
Hanya saja dikatakannya, hal itu baru sebatas indikasi saja. Karena pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta menyerahkan pembinaan terhadap dugaan pungli itu kepada OPD yang bersangkutan. Baik itu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Dinas Perdagangan.
“Sejauh ini baru sebatas indikasi, untuk itu kita akan selidiki lebih lanjut apakah ini benar pungli atau tidak. Jika benar ini Pungli, maka akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini, kita lakukan pembinaan terlebih dahulu melalui OPD yang bersangkutan,” terangnya.
Selain itu dijelaskan Andi, pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan di beberapa titik yang tercium indikasi Pungli di Pasar Kepahiang. Jika nantinya benar ada oknum yang ketahuan melakukan Pungli, pihaknya akan menindak secara tegas.
“Jika ada masyarakat yang melihat adanya Pungli, bisa laporkan ke kita atau ke pihak yang berwenang. Namun menyikapi indikasi adanya Pungli ini, kita akan pantau terus perkembangannya,” terangnya.
Sementara itu dikatakan Kabid Kebersihan DLH Kepahiang Tris Wahyudi, memang ada pungutan retribusi kebersihan untuk para PKL. Akan tetapi jelaskannya, retribusi yang dipungut wajib ada karcisnya. Sehingga jika ada pungutan kepada para PKL tanpa adanya karcis. Itu termasuk kategori ilegal, ataupun Pungli.
“Untuk PAD memang kita melakukan pungutan kebersihan menggunakan karcis. Tapi jika seperti yang dilaporkan para pedagang adanya penarikan retribusi tanpa karcis, itu bisa dikatakan Pungli. Jadi kita pihak DLH juga akan memastikan benar-benar apakah indikasi Pungli itu benar terjadi atau tidak,” singkatnya. (aa)
Rekomendasi untuk kamu

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Penyidik subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, melakukan…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Proses pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan (BUTAB) dari Bank Milik…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan…

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, sukses melaksanakan panen raya jagung hasil program…

KepahiangNews.com-Kepahiang – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada…






