Kerugian Negara Rp37 Milyar! Kejari Kepahiang Gencar Pemulihan

Reporter: candra | Editor: candra

Kejari Kepahiang Gencarkan Pemulihan Kerugian Negara

Kerugian Negara Rp37 Milyar! Kejari Kepahiang Gencar Pemulihan

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tidak berhenti menggencarkan langkah-langkah untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang periode 2021–2023. Tak hanya mengejar uang kas, berbagai aset mewah milik para terpidana kini juga disita secara masif.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis Rp37 miliar. Namun hingga saat ini, hanya sekitar Rp13,9 miliar yang berhasil dipulihkan.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp8.824.331.795 dan titipan uang pengganti senilai Rp5.149.778.502 yang diterima Kejari Kepahiang.

Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH menegaskan bahwa uang rampasan Rp5,1 miliar tersebut merupakan total pengembalian yang berhasil dihimpun tim penyidik sejak awal penyelidikan hingga perkara mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ada terpidana yang tidak mampu lagi mengembalikan kerugian negara, sehingga ditambah dengan hukuman,” tegas Kajari dalam keterangannya.

Selain uang, penyidik juga telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya 16 unit aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), 5 unit aset bergerak (kendaraan roda dua dan empat), serta 14 barang bukti mewah seperti tas branded, jam tangan Rolex, ikat pinggang, hingga kacamata mahal.

Tak cukup sampai di situ, penyidik juga berhasil mengamankan tambahan 14 aset tidak bergerak dan 9 aset bergerak berupa kendaraan.

“Sementara aset-aset yang sudah disita akan dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dilelang terlebih dahulu,” pungkas Kajari. Semua hasil lelang nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.

Exit mobile version