News  

Kasus Tipikor Kades Suro Bali, Kejari Siapkan 8 JPU

Kasus Tipikor Kades Suro Bali, Kejari Siapkan 8 JPU

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Kasus tipikor yang menjerat Kepala Desa dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kepahiang. Saat ini telah diserahkan jajaran Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang pada Kamis 6 Februari 2025.

Penyerahan langsung diterima oleh Jaksan Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang. Untuk saat ini Kejaksaan Negeri telah menerima dan bertangung jawab langsung tahap II terkait perkara Tipikor yang dilakukan Kepala Desa dan Bendahara.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar saat dimintai penjelasan terkiat kasus korupsi yang menjerat kedua petinggi desa Suro Bali tersebut mengatakan. Saat ini keduanya telah dilimpahkan ke Kejari Kepahiang, dan akan dilakukan persiapan untuk sidang. Dalam perkara tipikor kades, Kajari Kepahiang menyiapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebanyak 8 orang.

“Kita tengah persiapkan untuk persidangan kasus tipikor Desa Suro Bali. Kita siapkan JPU untuk kasus Tipikor Desa Suro Bali”, terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.

Dikesempatan yang sama, Kasi Pidsus juga membeberkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh Kepala Desa dan Bendahara sebesar Rp 403000.000 (empat ratus tiga juta rupiah).

Saat ditanya adakah tersangka baru yang terlibat dalam kasus desa Suro Bali, Kasi Pidsus menerangkan tidak ada penambahan tersangka dalam kasus tipikor Desa Suro Bali.

Sambil menunggu persidangan, saat ini keduanya di kirim ke lapas kelas IIA Rejang Lebong.

Exit mobile version