KEPAHIANGNEWS.COM – Polres Kepahiang Polda Bengkulu melalui Reskrim, Unit Pidum dan Tim Ops Elang Jupi berhasil menciduk 10 orang pecandu judi togel (judi Toto gelap) yang ditangkap hari Senin (30/8) di Desa Cinta Mandi, demikian dijelaskan Kapolres Kepahiang saat press release didepan ruang Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (1/9/2021).
Diterangkan Kapolres AKBP Suparman, S.IK, M.A.P didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH,dan Kanit Pidum Aiptu Barus, SH ” 10 orang penjudi togel/Toto gelap telah diringkus Reskrim melalui anggota unit Pidum serta tim ops Elang Jupi pada hari Senin (30/8) sekira pukul 21.30 wib di Desa Cinta Mandi dan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah ” ungkap Kapolres.
saksi, Kita tetap rencanakan tindak lanjut dengan melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang menjadi bandar utama berperan sebagai pemegang atau uang setoran taruhan perjudian togel ” ujar Kasat.
1(satu) buah buku rekap besar
2(dua) buah buku rekap kecil, 9 lembar kertas rekap, 3 unit sepeda motor, uang berjumlah Rp 4.279.000,-, 1 buah toples berisikan uang berjumlah Rp 203.000, dan 7 unit handphone berbagai merk.(aa)
