KepahiangNews.com-Kepahiang – Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban Rehan Gustiawan (17) terjadi di kawasan Danau Telaga Hijau. Dalam reka ulang tersebut, tersangka F (19) dan P (17) memperagakan sebanyak 22 adegan guna melengkapi berkas perkara tindak pidana tersebut.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Deddy, S.H., dengan disaksikan serta didampingi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang dan pihak penasihat hukum.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan Danau, namun karena cuaca yang tidak mendukung, rekonstruksi dilaksanakan di lapangan tenis Polres Kepahiang. Pelaksanaan kegiatan ini didampingi langsung oleh pihak JPU dan penasihat hukum tersangka. Secara keseluruhan ada 22 adegan yang diperagakan,” terang Kanit PPA Deddy.
Dari hasil reka ulang dan berita acara pemeriksaan, terungkap bahwa motif cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan fatal tersebut dipicu oleh persoalan judi online (judol). Berdasarkan keterangan tersangka, keributan bermula saat tersangka berhasil melakukan penarikan dana atau withdraw (WD) dari kemenangan judi online, namun menolak untuk berbagi hasil dengan korban.
“Pemicunya berawal dari keributan masalah judi online. Berdasarkan keterangan anak pelaku, dia sudah berhasil menang dan melakukan withdraw, tetapi tidak mau berbagi dengan korban,” terang Deddy.
Dari total 22 adegan yang dipraktikkan, adegan ke-20 menjadi titik paling krusial dalam peristiwa penganiayaan brutal tersebut. Pada adegan ini, tersangka memperagakan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu.
Usai melancarkan aksi pemukulan yang mengenai tubuh korban dengan menggunakan kayu kopi, tersangka sempat mengecek kondisi fisik dan helai napas korban, sebelum ditenggelamkan di Danau Telaga Hijau.
“Adegan paling krusial berada di adegan ke-20, di mana korban dianiaya menggunakan kayu. Usai memukul, tersangka sempat mengecek apakah korban masih hidup atau tidak. Dari keterangannya, saat itu korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri namun masih bernapas, sebelum akhirnya ditenggelamkan,” jelas Kanit PPA.
Terkait kepastian penyebab utama kematian korban apakah akibat hantaman benda tumpul atau akibat tenggelam Deddy menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pembuktian ahli medis dan akan dibuka secara terang dalam persidangan.
“Yang bisa menjawab dan membuktikan hal tersebut secara medis nanti adalah ahli di muka sidang pengadilan, bukan kewenangan penyidik kepolisian,” tegasnya.
Dalam reka ulang tersebut, Satreskrim Polres Kepahiang turut menghadirkan dua orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan faktor lain, termasuk dugaan pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang saat tersangka beraksi.
