KepahiangNews.com-Kepahiang – Sempat tertahan dan diskors, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Kepahiang akhirnya menemui titik terang.
DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Selasa (29/9/2026), resmi menyepakati dan mengesahkan APBD Perubahan TA 2026.
Pengesahan ini sekaligus mengakhiri tarik-ulur yang sempat terjadi dalam proses pembahasan. Namun, di balik pengesahan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian cukup signifikan pada struktur pendapatan maupun belanja daerah.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, mengatakan Pemkab Kepahiang bersama DPRD telah menyepakati sejumlah perubahan berdasarkan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan postur keuangan daerah agar APBD Perubahan 2026 tetap berada dalam kondisi berimbang.
“Berdasarkan laporan akhir Banggar, terdapat sejumlah penyesuaian signifikan pada struktur Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeimbangkan postur keuangan daerah,” jelas Bupati Zurdi Nata.
Dalam APBD Perubahan tersebut, target Pendapatan Daerah Kabupaten Kepahiang mengalami kenaikan sebesar Rp3,08 miliar.
Sebelumnya, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp698,62 miliar. Setelah perubahan, angka tersebut meningkat menjadi Rp701,71 miliar.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut tidak serta-merta membuat ruang belanja ikut melebar.
Justru sebaliknya, Total Belanja Daerah dirasionalisasi sebesar Rp4,43 miliar.
Dari sebelumnya sebesar Rp716,48 miliar, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan menjadi Rp712,05 miliar.
Langkah tersebut membuat postur APBD Kabupaten Kepahiang menjadi lebih terkendali.
Sementara defisit anggaran sebesar Rp10,34 miliar ditutup melalui Pembiayaan Netto daerah sebesar Rp10,34 miliar.
Pembiayaan netto tersebut bersumber dari SILPA tahun sebelumnya serta penerimaan kembali pinjaman daerah setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.
Dengan skema tersebut, posisi pembiayaan daerah akhirnya berada dalam kondisi seimbang.
“Dengan penyeimbangan ini, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan berimbang atau berada pada angka Rp0 (nihil),” ujar Zurdi.
Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan TA 2026 tersebut akan menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, memastikan tidak terdapat penambahan anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam APBD Perubahan TA 2026.
Gregory juga menanggapi persoalan dokumen APBD Perubahan yang sebelumnya sempat menyebabkan proses pengesahan diskors.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan dokumen, bukan adanya penambahan anggaran OPD.
“Tidak ada penambahan anggaran di OPD dalam dokumen APBD P TA 2026. Yang ada hanya pembukaan pemblokiran anggaran yang akan dilaksanakan pada perubahan ini,” tegas Gregory.
Ia menjelaskan, pembukaan pemblokiran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam menyelesaikan Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang terjadi di lingkungan Pemkab Kepahiang.
“Yaitu untuk menyelesaikan surat pengakuan hutang atau SPH yang terjadi di lingkungan Pemkab Kepahiang,” sambungnya.
Dengan disahkannya APBD Perubahan ini, Pemkab Kepahiang kini memiliki landasan anggaran hasil penyesuaian untuk menjalankan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Drama sempat diskors akhirnya berujung pada satu kesepakatan: pendapatan dinaikkan, belanja dirasionalisasi, sementara postur pembiayaan ditutup hingga berada di angka nihil.
