Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kasus kematian tak wajar seorang lansia berinisial A-S (70), warga Desa Pagar Gunung, Kabupaten Kepahiang, mulai menemukan titik terang.
Korban yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di siring Desa Kelobak, diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Namun, hasil pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Kepahiang mengungkap fakta baru yang membuat kasus ini semakin terang.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K, S.I.K, saat dikonfirmasi Rabu (9/9/2026), menerangkan penyidik menemukan alat bukti baru setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Dari pengembangan itu, polisi menduga tersangka W-H (30) sebelumnya telah mengambil uang milik korban sebesar Rp10 juta.
“Alat bukti baru yang ditemukan dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan, motif dugaan pembunuhan ini diawali adanya motif awal pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka yang mencuri uang korban sebesar Rp10 juta. Ini terlihat dari bukti rekening koran korban,” jelas Bintang.
ATM Korban Ditemukan pada Tersangka
Pengungkapan motif tersebut semakin menguat setelah penyidik menemukan ATM milik korban berada pada tersangka.
Menurut Kasat Reskrim, dari keterangan tersangka, buku rekening, kartu ATM serta handphone milik korban diambil setelah korban meninggal dunia.
Namun, hubungan antara korban dan tersangka sebelumnya ternyata bukan hubungan yang asing.
Tersangka disebut telah mendapatkan kepercayaan dari korban dalam urusan transaksi keuangan. Termasuk menyimpan maupun menarik uang milik korban.
Bahkan, PIN ATM korban diketahui oleh tersangka.
“Korban memang mempercayakan tersangka tiap kali transaksi menyimpan uang dan menarik uang. PIN ATM korban ini juga sudah diketahui tersangka,” terang Bintang.
Korban disebut menghampiri tersangka untuk mengecek ATM. Dari sinilah rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban diduga terjadi.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kepahiang telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya batu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian korban dan tersangka, handphone, rekaman CCTV, mesin HDC, buku catatan rekap pembayaran BRILink hingga rekening koran milik korban.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang didahului dan disertai tindak pidana lain, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini pun masih terus dikembangkan penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan seorang lansia harus kehilangan nyawanya.
Dari dugaan pencurian uang Rp10 juta, penyelidikan polisi kini mengarah pada dugaan pembunuhan. Satu per satu bukti dikumpulkan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada malam nahas tersebut.
