Izin Tinggal WNA PT TUM Diduga Kedaluwarsa, Dukcapil Buka Suara: Siapa yang Mengawasi?

Reporter: Chandra | Editor: Chandra

Diduga Izin Tinggal WNA Habis, WNA Lolos Pengawasan

Izin Tinggal WNA PT TUM Diduga Kedaluwarsa, Dukcapil Buka Suara: Siapa yang Mengawasi?

KepahiangNews.com-Kepahiang – Keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, mulai menyisakan pertanyaan serius.

Bukan semata soal siapa WNA tersebut atau apa aktivitasnya di perusahaan, tetapi kini muncul dugaan izin tinggalnya telah berakhir, sementara keberadaannya masih menjadi sorotan.

Lebih mengusik lagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai keberadaan WNA di PT TUM.

Lalu, jika memang WNA tersebut berada dan beraktivitas di Kepahiang, siapa yang selama ini memastikan status dan keberadaannya?

Kepala Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait keberadaan WNA di PT TUM.

“Sampai saat ini, kami dari Dukcapil Kepahiang tidak pernah menerima laporan terkait keberadaan WNA di PT TUM. Untuk persoalan izin tinggal maupun keimigrasiannya, itu menjadi kewenangan pihak Imigrasi,” tegas Ardiansyah.

Pernyataan tersebut membuka persoalan yang lebih besar.

Sebab keberadaan orang asing di wilayah Indonesia bukan perkara yang bisa dibiarkan tanpa kepastian. Ada dokumen, izin tinggal, tujuan keberadaan hingga aktivitas yang harus dipastikan sesuai aturan.

Informasi yang berkembang menyebutkan, masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) WNA yang berada di PT TUM diduga telah habis dan belum diketahui adanya perpanjangan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi.

Status izin tinggal menjadi sesuatu yang harus dipastikan oleh instansi yang berwenang.
Pertanyaan publik pun kini mengarah pada satu hal:

Apakah izin tinggal WNA tersebut masih berlaku atau justru telah kedaluwarsa?

Jika masih berlaku, tentu publik membutuhkan penjelasan yang dapat memastikan statusnya.

Namun jika ternyata telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia tanpa dasar izin tinggal yang sah, maka aparat berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan.

Ardiansyah kembali menegaskan, persoalan keimigrasian WNA bukan berada di bawah kewenangan Dukcapil.

Meski demikian, pihaknya berharap keberadaan WNA di Kepahiang dapat dipastikan dan diverifikasi oleh instansi terkait.

“Kami berharap persoalan keberadaan WNA ini dapat dipastikan dan diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan, sehingga status dan keberadaannya jelas serta tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penting. Sebab ketika pemerintah daerah menyebut tidak pernah menerima laporan, sementara di sisi lain terdapat WNA yang disebut berada di lingkungan perusahaan, maka rantai pengawasan terhadap orang asing di daerah patut dipertanyakan.

Jangan sampai keberadaan orang asing baru diperiksa setelah persoalannya menjadi konsumsi publik.

Kini sorotan beralih kepada pihak Imigrasi.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian.

Apakah WNA tersebut memiliki izin tinggal yang masih aktif?

Apakah sudah dilakukan perpanjangan?
Apakah aktivitasnya di PT TUM sesuai dengan izin yang dimiliki?

Dan yang paling penting, apakah ada pelanggaran keimigrasian atau tidak?
Seluruhnya harus dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dokumen dan izin tinggal WNA tersebut masih sah, maka polemik harus dihentikan dengan penjelasan yang terang.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu orang asing.
Ini menyangkut wibawa aturan dan pengawasan negara.

Indonesia memiliki aturan keimigrasian yang mengatur secara tegas lalu lintas orang asing, termasuk keberadaan dan izin tinggal mereka.

Karena itu, ketika muncul dugaan izin tinggal WNA telah kedaluwarsa, sementara keberadaannya masih dipertanyakan, negara tidak boleh hanya diam.

Jangan sampai Kepahiang menjadi tempat di mana pengawasan terhadap orang asing justru kehilangan jejak.

Publik kini menunggu langkah konkret pihak Imigrasi untuk memastikan fakta sebenarnya.

Sebab pertanyaannya semakin sederhana, tetapi membutuhkan jawaban tegas:
<span;>WNA PT TUM Masih Legal atau Diduga Sudah Overstay?

Jika memang masih legal, tunjukkan kepastian hukumnya.

Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan. Dan jika ada kelalaian dalam pengawasan, publik juga berhak mengetahui bagaimana hal itu bisa terjadi.

Kepahiang tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Kepahiang membutuhkan kepastian.

Exit mobile version