Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kegeraman Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, terhadap keberadaan PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) semakin memuncak. Tidak hanya menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sejak 21 Mei 2021, orang nomor satu di Kabupaten Kepahiang itu juga mengungkap temuan lain yang dinilainya mengindikasikan adanya persoalan serius terkait legalitas operasional perusahaan.
Zurdi Nata mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke Kementerian Investasi untuk memastikan legalitas PT TUM. Dari hasil pengecekan tersebut, ia menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dengan aktivitas yang selama ini dijalankan di lapangan.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, PT TUM hanya mengantongi izin perkebunan. Namun, di lokasi perusahaan justru berdiri dan beroperasi pabrik pengolahan teh oolong, yang menurutnya semestinya didukung oleh perizinan yang sesuai.
“Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUM itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan,” tegas Zurdi Nata.
Tak berhenti di situ, Bupati juga mempertanyakan kelengkapan berbagai dokumen perizinan lain yang wajib dimiliki oleh sebuah industri pengolahan. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, yang menurutnya harus jelas keberadaannya apabila sebuah pabrik beroperasi.
“Kalau izinnya hanya perkebunan, saya mempertanyakan bagaimana dengan PBG dan AMDAL-nya,” tandasnya.
Pernyataan tersebut semakin memperluas polemik PT TUM. Persoalan yang sebelumnya hanya berfokus pada habisnya HGU kini berkembang menjadi sorotan terhadap dugaan kesesuaian perizinan operasional perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, hingga minimnya kontribusi bagi Kabupaten Kepahiang selama lebih dari 30 tahun beroperasi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan arah pemanfaatan kawasan eks HGU PT TUM apabila nantinya kembali dikuasai negara. Lahan tersebut diproyeksikan menjadi aset strategis untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pengembangan kawasan agrowisata, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), hingga berbagai program pembangunan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Dengan sikap tegas yang ditunjukkan Bupati Kepahiang, sorotan terhadap PT TUM diperkirakan akan semakin menguat. Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat dan instansi berwenang untuk memberikan kepastian hukum atas status HGU yang telah berakhir, sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
