Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kasus kematian mengenaskan Gita Fitri Ramadani di perkebunan Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Hingga saat ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengaku belum menerima salinan resmi hasil autopsi jenazah korban dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Kuasa Hukum korban, Rustam Efendi, SH, menegaskan hal tersebut pada Selasa (14/4/2026). Menurutnya, dokumen yang diterima sejauh ini hanya berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau biasa disebut SP2HP, bukan laporan medis penyebab kematian yang sesungguhnya.
“Kita hanya diberikan SP2HP saja, bukan hasil autopsi korban dari Lab Mabes Polri. Seharusnya hasil autopsi yang disegel itu dibuka bersama, dibacakan oleh dokter forensik dihadiri semua pihak. Tapi sampai saat ini belum dilakukan,” tegas Rustam.
Padahal, lanjut Rustam, mekanisme yang benar dan transparan seharusnya membuka hasil visum et repertum tersebut secara bersama-sama, baik di hadapan pihak korban maupun keluarga tersangka, agar tidak ada yang ditutup-tutupi.
Dijelaskan Rustam, SP2HP yang diterima isinya hanyalah pembaruan atau laporan perkembangan kasus, yang memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang sudah dilakukan, dan hasil sementara penyelidikan.
Dokumen ini tidak menjawab pertanyaan besar keluarga mengenai penyebab pasti kematian Gita.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas. Rustam menyatakan akan segera berkoordinasi langsung ke tingkat Mabes Polri untuk menuntut keterbukaan data tersebut.
“Kita minta hasil autopsi ini diungkap secara terang benderang. Itu akan membuktikan secara ilmiah sebab kematian korban. Mengenai hal ini kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, guna mencari keadilan dan mengungkap seluruh kebenaran, Rustam memastikan akan membawa kasus ini hingga ke tingkat pusat, tepatnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Rencananya, dalam pertemuan tersebut akan dihadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, dokter forensik, saksi-saksi, hingga bukti-bukti yang ada.
Langkah ekstrem ini diambil lantaran keluarga menilai masih banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus yang menjerat MK (57) ini. Korban diduga kuat tewas akibat tersengat listrik jerat babi di area perkebunan milik tersangka.
“Membawa kasus ini hingga ke pusat, lantaran pihak keluarga korban menilai masih banyak hal yang janggal dan perlu dikedepankan agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Rustam.
