Diduga Ada Pembiaran? HGU Mati Aktivitas PT TUM di Kepahiang Berjalan Lancar

Reporter: candra | Editor: candra

Ada Pembiaran, Izin HGU Mati PT TUM Tetap Beroprasi

Diduga Ada Pembiaran? HGU Mati Aktivitas PT TUM di Kepahiang Berjalan Lancar

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Sorotan tajam mengarah pada aktivitas PT TUMS di Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diketahui telah kedaluwarsa sejak 5 tahun lalu. Secara regulasi, lahan tersebut kini berstatus Tanah Negara, namun anehnya pihak perusahaan diduga masih nekat menguasai fisik lahan dan menjalankan aktivitas produksi.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu. Mereka mendesak Bupati Kepahiang untuk segera turun tangan dan merekomendasikan sengkarut ini ke ATR/BPN demi kepastian hukum yang jelas.

Direktur Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu, Ishak Burmansyah, menegaskan bahwa secara hukum PT TUMS sudah kehilangan taji atas lahan tersebut.

“Apabila HGU sudah mati, paling lama dua tahun diberi waktu untuk memperpanjang. Karena HGU PT TUMS telah habis 5 tahun lalu, maka lahan tersebut kini berstatus Tanah Negara. Secara aturan, PT TUMS tidak lagi memiliki kewenangan atau hak prioritas untuk menguasai lahan itu,” tegas Ishak kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Ishak merujuk pada aturan sapu jagat UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960), yang dipertegas dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, permohonan perpanjangan HGU wajib diajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlakunya habis.

Karena sudah off selama 5 tahun, maka hak prioritas PT TUMS sebagai pemegang HGU lama otomatis gugur.

Tak hanya menyasar perusahaan, Ishak juga membidik kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang yang dinilai menutup mata atas persoalan ini.

“Kinerja BPN Kepahiang patut kita pertanyakan. Mengapa ada dugaan pembiaran izin lahan HGU PT TUMS yang sudah mati selama 5 tahun tapi aktivitas masih melenggang bebas?” cetusnya.

Menurut Ishak, pembiaran ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengorbankan hak-hak masyarakat sekitar.

Dosa-dosa korporasi ini diduga tak berhenti di urusan tanah. PT TUMS disinyalir sudah memproduksi teh oolong berskala komersial untuk pasar ekspor, padahal mereka dikabarkan baru mengantongi izin perkebunan belaka.

Ishak menjelaskan, pembangunan fasilitas seperti pabrik dan gudang di atas lahan HGU memang diperbolehkan jika hanya untuk menunjang kegiatan internal. Namun, jika fasiltas tersebut sudah berskala komersial dan permanen, regulasinya wajib berubah.

“Jika pabrik bersifat komersial dan permanen, perusahaan wajib mengajukan perubahan status dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Ishak. Ia juga mengingatkan kewajiban kepemilikan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2004.

Selain itu, kewajiban sosial perusahaan (CSR) berupa alokasi fasilitas kebun masyarakat di luar luasan HGU juga dipertanyakan kelayakannya.

“Pemerintah daerah melalui bupati harus segera merekomendasikannya ke BPN atau Kementerian ATR/BPN. Jika pelanggaran ini terbukti, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam!” pungkas Ishak.

Di sisi lain, pihak PT TUMS buru-buru membantah tudingan bahwa mereka beroperasi secara ilegal. Kepala Bagian Personalia PT. TUMS, Meldi Arviza, berkilah bahwa saat ini pihak manajemen sedang berupaya mengurus perpanjangan HGU yang mati tersebut.

“Alasan kami tetap beroperasi karena saat ini kami masih memegang HGU dan tengah dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujar Meldi Arviza membela diri.

Meldi bahkan menjadikan bukti pembayaran pajak sebagai ‘tameng’ legalitas aktivitas mereka di lapangan.

“Sampai saat ini kita tetap membayar pajak. Tahun 2026 ini saja kami membayar pajak Rp 100 juta lebih. Jadi secara logika hukumnya, selagi tagihan pajak keluar, berarti negara masih mengakui keberadaan PT TUMS,” ketus Meldi mengakhiri.

Exit mobile version