Eksekusi Aset Eks Ketua DPD Nasdem Kepahiang Dilaksanakan, PN Kepahiang Sita Tanah dan Bangunan di Permu

Reporter: candra | Editor: candra

Pengadilan Negeri Kepahiang Sita Aset Mantan DPD Nasdem

Eksekusi Aset Eks Ketua DPD Nasdem Kepahiang Dilaksanakan, PN Kepahiang Sita Tanah dan Bangunan di Permu

 

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melaksanakan eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Senin (25/5/2026). Objek yang dieksekusi tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 2/PDT-EKS/2025/PN.KPH tertanggal 25 Mei 2026 juncto Putusan Nomor: 4/PDT.G/2023/PN.KPH. Aset yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00507 atas nama Sindrawan selaku pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Ari Kusuma, SH, menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan aset yang sebelumnya melibatkan mantan Ketua DPD NasDem Kepahiang, Edi Sunandar, sebagai termohon.

Menurut Ari, perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan pada tahun 2020. Saat itu, termohon disebut menjual aset tersebut kepada pemohon. Namun, dalam perjalanannya objek tanah dan bangunan disebut belum dikosongkan sehingga memicu gugatan perdata.

“Objek aset tanah dan bangunan ini bermula dari transaksi jual beli pada tahun 2020. Kemudian diajukan gugatan ke PN Kepahiang pada 2023 karena objek belum dikosongkan, hingga akhirnya proses hukum berjalan dan kini dilakukan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ari Kusuma, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan, permohonan eksekusi dilakukan karena pemohon menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan objek tanah dan bangunan yang telah diperjualbelikan tersebut.

“Aset tanah dan bangunan ini status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap atas nama pemohon, sehingga eksekusi dilaksanakan sesuai mekanisme dan penetapan pengadilan,” jelasnya.

Ari juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli dilakukan pada 2020, saat termohon mencalonkan diri pada Pilkada Kepahiang. Namun demikian, sengketa yang muncul dalam perkara ini berfokus pada status penguasaan objek setelah transaksi berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proses eksekusi aset berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perdata dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Exit mobile version