Terima Surat Keberatan Hasil Rekonstruksi, Sat Reskrim Polres Kepahiang: Kami Terbuka Jika Ada Saksi dan Bukti Valid!

Reporter: candra | Editor: candra

Satreskrim Polres Kepahiang Terima Surat Keberatan Hasil Rekonstruksi

Terima Surat Keberatan Hasil Rekonstruksi, Sat Reskrim Polres Kepahiang: Kami Terbuka Jika Ada Saksi dan Bukti Valid!

Kepahiangnews.com-Kepahiang – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang memastikan telah menerima surat keberatan atau penolakan hasil rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga korban.

Pihak kepolisian menyatakan menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak dari keluarga korban. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik, mewakili Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH.

“Kami menghormati sikap dari kuasa hukum keluarga korban terkait hasil rekonstruksi. Itu adalah hak dan upaya hukum yang sah. Nantinya surat tersebut akan kami tindaklanjuti dan kami jawab secara resmi satu per satu,” tegas Kasat Bintang, Minggu (05/04/2026).

Dijelaskan Kasat Bintang, jalannya rekonstruksi peristiwa yang dilakukan di lokasi perkebunan pepaya dan alpukat milik tersangka MK (57) berjalan sesuai dengan alur keterangan yang diberikan oleh saksi maupun tersangka.

Dalam proses tersebut, lanjutnya, tergambar jelas peran masing-masing pihak dan kronologi kejadian. Tak hanya itu, proses rekonstruksi juga dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kepahiang, kuasa hukum tersangka, maupun kuasa hukum keluarga korban sendiri.

“Dari rekonstruksi tersebut tergambar siapa berbuat apa, sehingga kronologi mengalir. Apabila nanti ada pihak yang merasa ada kejanggalan atau miss dalam rangkaian peristiwa, itu bisa disampaikan dan dijadikan bahan keberatan di persidangan nanti,” ujarnya.

Secara prinsip, skenario yang dijalankan murni berdasarkan fakta dan keterangan yang ada di lapangan. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi intens dengan Kejaksaan dan menyiapkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

“Kami berkoordinasi dengan semua pihak agar kasus ini cepat terungkap secara terang benderang. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau pihak manapun yang memiliki bukti dan informasi valid, untuk menyampaikannya kepada kami,” tambahnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Sebagai informasi, kasus meninggalnya Gita Fitri Ramadani warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu ini telah menetapkan MK (57) warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal kelalaian terkait pemasangan jerat kabel listrik di area perkebunan yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi sorotan publik terkait motif dan alasan korban berada di lokasi milik tersangka pada malam hari.

Sementara itu, upaya hukum lain yang juga dilakukan keluarga korban adalah mengajukan proses autopsi ulang yang telah dilaksanakan oleh tim dokter forensik.

Exit mobile version