Kepahiangnews.com-Kepahiang – Kasus meninggalnya Gita Fitri Ramadani alias Mon (25), gadis muda asal Desa Batu Bandung, semakin terkuak dengan detail yang lebih jelas. Setelah penetapan tersangka pada Senin (24/2/2026), Polres Kepahiang mengungkap rincian lengkap melalui dokumen konferensi pers, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya kejanggalan pada aliran listrik di lokasi kejadian.
Tersangka yang ditetapkan adalah M-k (58), seorang petani atau perkebun dari Desa Embong Juk, Kecamatan Bermani Ilir. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K.
“Dari hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal dunia akibat sengatan aliran listrik. Ditemukan luka bakar atau trauma listrik pada tangan kanan dan betis kaki kanan korban. Lebih dari itu, tim penyelidikan juga menemukan adanya bypass arus listrik yang masuk lebih besar dari kapasitas KWH meter yang terpasang di lokasi,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga 500 juta rupiah karena kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Untuk kronologi kejadian, pada malam Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban datang ke pondok milik tersangka bersama saudara Joni Indra, Efrizal, dan Wawan. Saat berada di dalam pondok, korban melihat cahaya lampu kendaraan motor dan keluar ke arah kebun. Setelah sekitar 30 menit, korban ditemukan terbaring dengan tangan memegang jerat babi yang terhubung listrik, kaki kanannya juga menyentuh kawat listrik.
Kepolisian masih menyelidiki mengapa korban keluar dan bergerak ke arah kebun saat melihat lampu kendaraan motor yang datang.
Setelah korban ditemukan, tersangka mendatangi lokasi dan membantu membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang. Namun, korban dinyatakan sudah tidak bernyawa saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaporan resmi dilakukan pada Rabu (4/2/2026), dan tersangka ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Dengan kejadian, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting dalam penyelidikan kasus ini, antara lain:
– Dari korban: 1 buah baju kemeja putih merek LILI yang robek, serta 1 buah celana pendek motif batik hitam putih.
– Dari PLN: 1 unit KWH meter merek PT. MELCONDA dengan nomor 5822 753 7313, dan 1 buah kabel warna hitam dengan nomor 146205183055.
– Dari tersangka: Berbagai jenis kawat dengan panjang berbeda-beda, serta 1 batang pancang kayu kopi.
– Perangkat elektronik: 2 unit telpon genggam.
Meskipun sudah ada hasil visum dan tersangka yang ditetapkan, publik masih menanti pengungkapan yang lebih mendalam terkait kasus ini.
