Kepahiangnews.com-Kepahiang – Banyaknya pertanyaan dan dugaan kejanggalan seputar kasus kematian wanita berinisial G-F (warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu) yang diduga tersengat aliran listrik di kebun milik M-K di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian.
Pemilik kebun M-K telah ditahan oleh Satreskrim Polres Kepahiang sejak 9 Februari 2026 lalu. Dalam press release yang dilakukan, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama, S.Tr.K, S.IK menyampaikan bahwa penyelidikan kasus masih terus berlanjut.
“Aliran listrik yang dipasang diduga untuk menjerat hama babi, dan penahanan dilakukan karena dugaan kelalaian dari pemilik kebun,” ujarnya.
Ia menambahkan, press release dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat serta menjaga transparansi agar tidak muncul dugaan-dugaan yang tidak berdasar. “Untuk menunjukkan keseriusan kami mengungkap kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jenazah almarhumah guna mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” tegasnya.
