Kepahiangnews.com-Kepahiang – Program Jaksa Jaga Desa yang digawangi Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memasuki wilayah Kecamatan Ujan Mas. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan akuntabel, transparan, dan terbebas dari penyimpangan hukum.
Pendampingan dilakukan secara preventif, edukatif, hingga pemantauan. Kegiatan meliputi pembinaan manajemen desa, sosialisasi sadar hukum kepada aparatur, serta pengawasan pembangunan dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Melalui JPN, desa juga mendapatkan bantuan hukum spesifik berupa konsultasi berkelanjutan, pertimbangan hukum untuk kontrak atau kebijakan pengadaan, mediasi sengketa perdata, serta akses layanan melalui portal halojpn.kejaksaan.go.id.
Fokus pendampingan mencakup pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), penyusunan peraturan desa (Perdes). Tujuan utama agar aparatur desa memahami aturan, sehingga pembangunan berjalan lancar sesuai hukum dan mencegah kebocoran dana.
Kasi Intelegen Kejari Kepahiang Johancen Kristian Hutabarat dengan didampingi Kasi Datun Kejari Kepahiang Panji Wijanarko menyampaikan, dalam acara sosialisasi yang digelar di Aula Wisata Danau Lestari pada Jumat (13/2/2026), “Untuk di Kecamatan Ujan Mas Kepahiang ini, ada 16 desa dan 1 kelurahan, dan ada 4 desa yang akan dilakukan pendampingan sesuai instruksi JPN. Untuk desa lain silahkan mengajukan permohonan pendampingan melalui JPN jika ingin didampingi oleh jaksa untuk pengelolaan dana desanya, dan pengajuan akan diseleksi oleh pihak JPN,” Terang Kastel.
Acara dihadiri seluruh Kepala Desa dan perwakilan desa se-Kecamatan Ujan Mas.
