Kepahiangnews.com – Kepahiang – Kabar memilukan dan menggegerkan kembali terjadi di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang bayi laki-laki yang ditemukan terbungkus dalam kantong plastik pada Minggu (10/5/2026) lalu. Penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian bayi tersebut.
Tak berlama-lama dalam proses pencarian, tim penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya merupakan pasangan kekasih, yakni seorang pemuda berinisial PA (20) dan seorang remaja perempuan yang masih berusia di bawah umur berinisial RA (16).
Dalam jumpa pers yang digelar Senin (11/5/2026), Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.IK MH melalui Wakapolres Kepahiang Kompol Sultoni, SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.IK merinci proses hukum yang akan dijalani kedua tersangka.
Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap, tersangka PA dan tersangka anak RA kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau alternatif Pasal 458 KUHP. Khusus bagi tersangka RA yang masih berstatus anak di bawah umur, ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ketentuan pidana pokok.
Kompol Sultoni mengungkap kronologi kelam yang bermula dari hubungan asmara kedua tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keduanya telah menjalin hubungan intim sebanyak empat kali, yang akhirnya membuat RA dinyatakan hamil.
Kondisi tersebut menjadi kekhawatiran besar bagi keduanya, terlebih RA saat itu masih berstatus pelajar dan berniat melanjutkan pendidikan. Dari kekhawatiran itulah, muncul ide keliru dari PA untuk mengakhiri kehamilan tersebut. PA diketahui sempat membeli obat Menses atau obat pelancar haid yang memiliki risiko tinggi menggugurkan kandungan, sebagai upaya awal yang gagal dilakukan.
Peristiwa kelam memuncak pada pukul 01.00 WIB dini hari, saat RA mulai merasakan kontraksi kuat tanda akan melahirkan. Ia pun terpaksa bersalin sendirian di sebuah pondok kebun yang lokasinya tak jauh dari kediamannya. Saat itu, ia sempat menghubungi PA meminta bantuan, namun PA beralasan tidak memiliki kendaraan sehingga tidak bisa datang menolong.
“Setelah melahirkan, RA menghubungi PA kembali dan meminta agar kekasihnya itu datang mengambil bayi tersebut untuk dikuburkan di wilayah Kepahiang. Di komunikasi itu, RA juga menyampaikan hal mengerikan, bahwa bayi laki-laki itu ternyata sulit meninggal dunia, meski sudah sempat ia cekik lehernya,” ungkap Kompol Sultoni dengan nada serius.
Kesepakatan buruk pun terjalin lewat percakapan jarak jauh. RA meminta PA membawa kantong plastik untuk membungkus jasad bayi dan berniat membuangnya ke sungai. Namun, sebelum PA tiba, tindakan kejam kembali dilakukan RA. Ia mengikatkan tali pusar bayi ke leher sang bayi, namun nyawa mungil itu belum juga berakhir.
“Bahkan RA sempat mengirimkan foto kepada PA, memperlihatkan adegan yang sangat menyayat hati. Di foto itu, terlihat bayi mungil itu sudah dimasukkan dan ditenggelamkan ke dalam sebuah jerigen berisi air. Di situlah nyawa bayi itu berakhir, meninggal dunia akibat perlakuan kejam dari orang tuanya sendiri,” tegas Kompol Sultoni menutup keterangannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, sekaligus menjadi pengingat pahit akan pentingnya pemahaman dan tanggung jawab, serta perlindungan terhadap nyawa manusia sejak dalam kandungan. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejam yang telah merenggut nyawa seorang anak yang tak berdaya itu.
