KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG – Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dana Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak tahun 2024 mendatang ke pihak penyelengara dan harus wajib dicairkan dalam dua tahap, yaitu sebesar 40 persen di tahun anggaran 2023 kemarin dan 60 persen ditahun anggaran 2024 ini.
Di Kabupaten Kepahiang dana hibah tersebut dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) disepakati 3,6 miliar rupiah, 2,6 milyar untuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kepahiang dan 7 milyar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Sejauh ini dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, baru 40 persen untuk Bawaslu yang sudah dicairkan dan untuk KPU sendiri masih ada berkas pencarian yang belum terpenuhi, serta terancam tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran 2023 atau dibekukan.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. |
Jono Antoni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengungkapkan, untuk pencairan 40 persen dana Pilkada. Untuk KPU belum dapat direalisasikan, lantaran sampai dengan hari terakhir kerja kemarin di tahun anggaran 2023. Surat Perintah Membayar (SPM) yang merupakan dokumen yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh pihak PA/KPA dalam kesempatan ini dibuat oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, belum diterima oleh pihak BKD.
“Kita suda mengeluarkan Surat Penggunaan Dana (SPD), namun sampai dengan hari terakhir kerja kemarin. Kami belum terima SPM, dimana setela kita terima SPM baru kita bisa terbitkan SP2D dan dana dari rekening kas umum daerah baru bisa kita transfer ke rekening KPU,” ungkap Jono Antoni Kaban BKD Kepahiang, 30 Desember 2023.
Musi Dayan Kepala Kesbangpol Kepahiang saat dikonfirmasi terkait pemberkasan pencairan dana hiba KPU. Ia menuturkan, pihaknya sudah berbagi berkas yang dibutuhkan tersebut. Namaun pihaknya membutuhkan persetujuan atau tanda tangan ketua KPU Kepahiang untuk dapat diajukan dan dicairkan sebagai pertanggung jawaban.
“Berkas sepenuhnya suda siap, tapi kita butuh tandatangan ketua KPU. Yang saat ini kabarnya masih dinas luar.” Terangnya
Ia juga menjelaskan, pencairan 40 persen di tahun 2023 sendiri bukan 40 persen dari 23,6 miliar. Namun 40 persen dari 17 miliar saat disetujui bersama oleh pihak Pemkab dan DPRD APBD-P 2023.
“Awalnya yang disanggupi dan diketok palu sebesar 17 M, dari 17 M itulah yang kita bayar 40 persen dianggaran perubahan tahun 2023 ini. Jadi 60 persen dan kekurangannya dari 23,6 M tersebut akan dibayar pada tahun anggaran 2024.” tutupnya. (aa)