KEPAHIANGNEWS.COM – Pelaksanaan Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Telford dan Plat Deuker pada Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2020, hari ini Rabu tanggal 9 Februari 2022 dilaksanakan dan dimulai pukul 14.00 wib.
Dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang saksi, terdiri dari Kaur Keuangan, Ketua TPK, Kasi kesejahteraan, Kasi Pelayanan, konsultan perencana, PDTI, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang. Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Nanda, SH.MH mengatakan, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing – masing, terdakwa tetap berada di lapas Curup Rejang Lebong. Pelaksanaan sidang dilaksanakan dengan secara online.
“Terdakwa mansur keberatan atas keterangan saksi Alfian ( Konsultan perencana) dan menyatakan bahwa sejak awal tidak mengetahui Terkait SKA dari saksi Alfian, selebihnya para terdakwa tidak keberatan”, ungkap Kasih Pidsus.
Untuk sidang berjalan dengan aman dan lancar. Sidang selanjutnya masih agendakan saksi dari Penuntut Umum yang dijadwalkan pada hari rabu tanggal 16 Februari 2022 mendatang.(aa)
